Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilu Serentak 2024, Jumlah Dapil Cianjur Bertambah

Kompas.com, 10 Februari 2023, 16:28 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jelang Pemilu Serentak 2024, jumlah daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bertambah menjadi enam.

Komisioner KPU Cianjur Divisi Sosialisasi, Rustiman mengatakan, dapil di Cianjur resmi bertambah dari yang sebelumnya hanya lima.

"Dengan penambahan dapil ini tentu perlu dilakukan sosialisasi secara berkesinambungan dan menyeluruh, terutama kepada 18 parpol yang akan berkontestasi di pemilu nanti,” kata Rustiman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Pemilu 2024 Dapil Belitung dan Belitung Timur Masih Digabung, Ini Dampaknya

Namun saat ini, KPU Cianjur masih menunggu instruksi dari pusat (KPU RI) terkait model sosialisasi khusus penambahan dapil ini.

“Karena kan ini pemilu serentak, jadi segala sesuatunya terpusat, sehingga kita tidak bisa mendahului kebijakan KPU,” ujar dia.

Kendati begitu, pihaknya telah berkomunikasi dengan ad hoc dan parpol peserta pemilu sebagai permulaan sosialisasi.

Rustiman mengungkapkan, penambahan dapil ini tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja dan program kerja KPU di daerah.

“Mau berapa pun (jumlah dapil) itu sama saja prinsipnya bagi kita selaku penyelenggara,” kata dia.

“Paling pengaruhnya lebih ke hal-hal yang sifatnya teknis, ya,” Rustiman menambahkan.

Baca juga: KPU Putuskan Jumlah Dapil di Banyuwangi Bertambah Jadi 8

Selain itu, menurut dia, penambahan dapil ini juga tidak berdampak terhadap pengalokasian anggaran.

“Misal jika sebelumnya logistik dibagi lima, sekarang harus enam. Tapi, secara volume kan tetap,” ujar Rustiman.

Lebih lanjut dikatakan Rustiman, penambahan dapil ini justru akan memberikan pengaruh yang besar bagi parpol peserta pemilu, terutama parpol lama.

“Mereka tentunya akan memetakan ulang, bertarungnya di ring berapa nanti,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang pemetaan dapil dan alokasi kursi anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: 6 Balon Anggota DPD Dapil Maluku Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Nama-namanya

Dalam PKPU tersebut, pemetaan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cianjur mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya, yakni dari 5 dapil menjadi enam.

Berikut daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Cianjur untuk pemilu serentak 2024.

Dapil 1

1. Kecamatan Cianjur

2. Kecamatan Cilaku

3. Kecamatan Karangtengah

Dapil 2

1. Kecamatan Warungkondang

2. Kecamatan Cibeber

3. Kecamatan Cugenang

4. Kecamatan Gekbrong

Baca juga: KPU Pamekasan Usul Tambah Daerah Pemilihan, Akan Ada 6 Dapil pada Pemilu 2024

Dapil 3

1. Kecamatan Pacet

2. Kecamatan Cikalongkulon

3. Kecamatan Sukaresmi

4. Kecamatan Cipanas

Dapil 4

1. Kecamatan Ciranjang

2. Kecamatan Bojongpicung

3. Kecamatan Mande

4. Kecamatan Sukaluyu

5. Kecamatan Haurwangi

Dapil 5

1. Kecamatan Sukangara

2. Kecamatan Campaka

3. Kecamatan Takokak

4. Kecamatan Kadupandak

5. Kecamatan Pagelaran

6. Kecamatan Campaka Mulya

7. Kecamatan Cijati

8. Kecamatan Pasirkuda

Baca juga: Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian

Dapil 6

1. Kecamatan Tanggeung

2. Kecamatan Cibinong

3. Kecamatan Sindangbarang

4. Kecamatan Agrabinta

5. Kecamatan Cidaun

6. Kecamatan Naringgul

7. Kecamatan Cikad

8. Kecamatan Leles.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau