CIANJUR, KOMPAS.com – Jelang Pemilu Serentak 2024, jumlah daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bertambah menjadi enam.
Komisioner KPU Cianjur Divisi Sosialisasi, Rustiman mengatakan, dapil di Cianjur resmi bertambah dari yang sebelumnya hanya lima.
"Dengan penambahan dapil ini tentu perlu dilakukan sosialisasi secara berkesinambungan dan menyeluruh, terutama kepada 18 parpol yang akan berkontestasi di pemilu nanti,” kata Rustiman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Pemilu 2024 Dapil Belitung dan Belitung Timur Masih Digabung, Ini Dampaknya
Namun saat ini, KPU Cianjur masih menunggu instruksi dari pusat (KPU RI) terkait model sosialisasi khusus penambahan dapil ini.
“Karena kan ini pemilu serentak, jadi segala sesuatunya terpusat, sehingga kita tidak bisa mendahului kebijakan KPU,” ujar dia.
Kendati begitu, pihaknya telah berkomunikasi dengan ad hoc dan parpol peserta pemilu sebagai permulaan sosialisasi.
Rustiman mengungkapkan, penambahan dapil ini tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja dan program kerja KPU di daerah.
“Mau berapa pun (jumlah dapil) itu sama saja prinsipnya bagi kita selaku penyelenggara,” kata dia.
“Paling pengaruhnya lebih ke hal-hal yang sifatnya teknis, ya,” Rustiman menambahkan.
Baca juga: KPU Putuskan Jumlah Dapil di Banyuwangi Bertambah Jadi 8
Selain itu, menurut dia, penambahan dapil ini juga tidak berdampak terhadap pengalokasian anggaran.
“Misal jika sebelumnya logistik dibagi lima, sekarang harus enam. Tapi, secara volume kan tetap,” ujar Rustiman.
Lebih lanjut dikatakan Rustiman, penambahan dapil ini justru akan memberikan pengaruh yang besar bagi parpol peserta pemilu, terutama parpol lama.
“Mereka tentunya akan memetakan ulang, bertarungnya di ring berapa nanti,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang pemetaan dapil dan alokasi kursi anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: 6 Balon Anggota DPD Dapil Maluku Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Nama-namanya
Dalam PKPU tersebut, pemetaan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cianjur mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya, yakni dari 5 dapil menjadi enam.
Berikut daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Cianjur untuk pemilu serentak 2024.
Dapil 1
1. Kecamatan Cianjur
2. Kecamatan Cilaku
3. Kecamatan Karangtengah
Dapil 2
1. Kecamatan Warungkondang
2. Kecamatan Cibeber
3. Kecamatan Cugenang
4. Kecamatan Gekbrong
Baca juga: KPU Pamekasan Usul Tambah Daerah Pemilihan, Akan Ada 6 Dapil pada Pemilu 2024
Dapil 3
1. Kecamatan Pacet
2. Kecamatan Cikalongkulon
3. Kecamatan Sukaresmi
4. Kecamatan Cipanas
Dapil 4
1. Kecamatan Ciranjang
2. Kecamatan Bojongpicung
3. Kecamatan Mande
4. Kecamatan Sukaluyu
5. Kecamatan Haurwangi
Dapil 5
1. Kecamatan Sukangara
2. Kecamatan Campaka
3. Kecamatan Takokak
4. Kecamatan Kadupandak
5. Kecamatan Pagelaran
6. Kecamatan Campaka Mulya
7. Kecamatan Cijati
8. Kecamatan Pasirkuda
Baca juga: Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian
Dapil 6
1. Kecamatan Tanggeung
2. Kecamatan Cibinong
3. Kecamatan Sindangbarang
4. Kecamatan Agrabinta
5. Kecamatan Cidaun
6. Kecamatan Naringgul
7. Kecamatan Cikad
8. Kecamatan Leles.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.