KOMPAS.com-Kabar bus yang dimintai tarif sebesar Rp 150.000 saat parkir di pinggir Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.
Dinas Perhubungan Kota Bandung yang sudah memeriksa kabar itu ke lapangan menyatakan, bus itu terkena harga "ketok" preman di kawasan tersebut.
Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung Rizky Maulana Yusuf mengatakan, orang yang meminta tarif parkir terlampau mahal itu dipastikan bukan juru parkir resmi.
"Terkait parkir bus mahal di Jalan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," ujar Rizky, Senin (13/2).
Baca juga: Juru Parkir Ilegal di Makassar yang Paksa Warga Membayar Tarif di Luar Aturan Ditangkap
Menurut Rizky, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, untuk bus yakni sebesar Rp 7.000 per jam.
Agar tidak terulang kejadian serupa, Dinas Perhubungan Bandung akan melakukan operasi yang melibatkan polisi dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal.
"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," katanya.
"Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, di saat kami pergi mereka datang lagi," ujarnya.
Baca juga: Parkir Liar Saat Sunmori di Kuningan, 15 Sepeda Motor Bodong Diamankan Polisi
Ia mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.
Ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung yakni terdapat nomor seri, cap Pemerintah Kota Bandung, dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.