Editor
Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.
"Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat," kata dia.
Baca juga: Cegah Kebocoran PAD Akibat Parkir Liar, Dishub Surabaya Imbau Warga Minta Karcis ke Jukir
Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email parkirbdg.aduan@gmail.com.
Masyarakat juga dapat melapor melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Bus Kena 'Getok' Tarif Parkir Ilegal di Kota Bandung, Ini Ciri Karcis Parkir Resmi dari Dishub.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang