Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Jonggol Bogor, 6 Ekor Diselamatkan

Kompas.com - 16/02/2023, 18:14 WIB

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu orang pelaku berinisial SM (36) berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, SM menjual satwa dilindungi di wilayah Jonggol. Enam satwa liar yang dilindungi tersebut berhasil diselamatkan.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti 6 jenis satwa liar dilindungi dan 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan," ucap Yohannes saat konferensi pers pengungkapan kasus jual beli satwa dilindungi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Buka-bukaan Lucky Hakim: Uang Makan Minum Wabup Indramayu Rp 100 Juta Per Bulan, THP Rp 200 Juta Lebih

Yohannes mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Komunitas Pecinta Satwa. Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SM di rumahnya di Jonggol.

Menurut Yohannes, satwa-satwa itu dijual dengan rentan harga mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 3,5 Juta.

SM menjual seekor landak jawa, lutung budeng, lutung surili, owa jawa, dan burung elang bidol. Dia memasarkan satwa-satwa itu secara online atau melalui grup Facebook dan WhatsApp.

Baca juga: Terlilit Pinjol, Perempuan di Kabupaten Bogor Bunuh Diri

Kepada polisi, SM mengaku mendapat hewan yang dilindungi dari petani. Ia kemudian merawatnya lalu menjualnya melalui media sosial.

"Jadi ketika ada pembeli yang berminat dalam transaksinya dilakukan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri. Nah, hewan tersebut nanti dikirim lewat jasa pengiriman bus atau elf ke lokasi pembeli," ungkap Yohannes.

Kini, satwa-satwa yang diselamatkan itu sudah diserahkan dan dirawat oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," pungkas Yohannes.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mayat Dibungkus Plastik Dalam Kontrakan di Bandung Korban Pembunuhan

Mayat Dibungkus Plastik Dalam Kontrakan di Bandung Korban Pembunuhan

Bandung
Mahasiswa ITB Rasyid Ghifary Tewas Terkena Pasak Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Mahasiswa ITB Rasyid Ghifary Tewas Terkena Pasak Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Bandung
Meningkat, Kebutuhan Hewan Kurban di Jabar Capai 260 Ribu Ekor

Meningkat, Kebutuhan Hewan Kurban di Jabar Capai 260 Ribu Ekor

Bandung
Mahasiswa ITB Tewas Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak, Ini Kronologinya

Mahasiswa ITB Tewas Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak, Ini Kronologinya

Bandung
Imigrasi Karawang Siap Fasilitasi Siti untuk Adopsi Anak Majikan Asal Taiwan

Imigrasi Karawang Siap Fasilitasi Siti untuk Adopsi Anak Majikan Asal Taiwan

Bandung
Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan Bandung Dipastikan Korban Pembunuhan, Meninggal Lebih dari Sehari

Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan Bandung Dipastikan Korban Pembunuhan, Meninggal Lebih dari Sehari

Bandung
Polres Garut Gerebek 2 Perusahaan Penyalur PMI Ilegal

Polres Garut Gerebek 2 Perusahaan Penyalur PMI Ilegal

Bandung
Hari Ini, Terdakwa Sugeng Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tabrak Lari Cianjur

Hari Ini, Terdakwa Sugeng Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tabrak Lari Cianjur

Bandung
4 Ruko ATK dan Plastik di Bandung Terbakar, Satu Orang Tewas

4 Ruko ATK dan Plastik di Bandung Terbakar, Satu Orang Tewas

Bandung
Kebakaran Landa Pasar Caringin Bandung, Satu Orang Tewas

Kebakaran Landa Pasar Caringin Bandung, Satu Orang Tewas

Bandung
Sempat Tertutup Longsor akibat Gempa Sukabumi, Jalan di Cianjur Sudah Bisa Dilalui

Sempat Tertutup Longsor akibat Gempa Sukabumi, Jalan di Cianjur Sudah Bisa Dilalui

Bandung
Warga Gang Family Bandung Temukan Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan

Warga Gang Family Bandung Temukan Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan

Bandung
Pelecehan Seksual 17 Murid oleh Guru SMP di Ciamis, Korban Jalani 'Trauma Healing'

Pelecehan Seksual 17 Murid oleh Guru SMP di Ciamis, Korban Jalani "Trauma Healing"

Bandung
Warga Berebut Gepokan Uang Ditemukan Dalam Saluran Air di Sumedang

Warga Berebut Gepokan Uang Ditemukan Dalam Saluran Air di Sumedang

Bandung
Mayat Perempuan Dibungkus Plastik Ditemukan Dalam Kontrakan di Bandung

Mayat Perempuan Dibungkus Plastik Ditemukan Dalam Kontrakan di Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com