Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Jonggol Bogor, 6 Ekor Diselamatkan

Kompas.com - 16/02/2023, 18:14 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu orang pelaku berinisial SM (36) berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, SM menjual satwa dilindungi di wilayah Jonggol. Enam satwa liar yang dilindungi tersebut berhasil diselamatkan.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti 6 jenis satwa liar dilindungi dan 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan," ucap Yohannes saat konferensi pers pengungkapan kasus jual beli satwa dilindungi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Buka-bukaan Lucky Hakim: Uang Makan Minum Wabup Indramayu Rp 100 Juta Per Bulan, THP Rp 200 Juta Lebih

Yohannes mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Komunitas Pecinta Satwa. Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SM di rumahnya di Jonggol.

Menurut Yohannes, satwa-satwa itu dijual dengan rentan harga mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 3,5 Juta.

SM menjual seekor landak jawa, lutung budeng, lutung surili, owa jawa, dan burung elang bidol. Dia memasarkan satwa-satwa itu secara online atau melalui grup Facebook dan WhatsApp.

Baca juga: Terlilit Pinjol, Perempuan di Kabupaten Bogor Bunuh Diri

Kepada polisi, SM mengaku mendapat hewan yang dilindungi dari petani. Ia kemudian merawatnya lalu menjualnya melalui media sosial.

"Jadi ketika ada pembeli yang berminat dalam transaksinya dilakukan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri. Nah, hewan tersebut nanti dikirim lewat jasa pengiriman bus atau elf ke lokasi pembeli," ungkap Yohannes.

Kini, satwa-satwa yang diselamatkan itu sudah diserahkan dan dirawat oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," pungkas Yohannes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pria Peminum Miras Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Peminum Miras Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Bandung
Sebulan Dirawat di RSHS, Pasien Asal Bekasi Tak Juga Dijemput

Sebulan Dirawat di RSHS, Pasien Asal Bekasi Tak Juga Dijemput

Bandung
Fakta di Balik Tragedi 3 ABK Tewas di Palka Kapal Aji Citra Samodra, Cirebon

Fakta di Balik Tragedi 3 ABK Tewas di Palka Kapal Aji Citra Samodra, Cirebon

Bandung
Angin Puting Beliung Landa Kecamatan Cimaung, 30an Rumah Terdampak

Angin Puting Beliung Landa Kecamatan Cimaung, 30an Rumah Terdampak

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com