CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus menderita bertahun-tahun menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri.
DM (50) pria paruh baya asa Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul, Cianjur ini telah menyetubuhi putrinya hingga ratusan kali sejak 2018.
“Pengakuannya sudah 100 kali. Itu dilakukan hampir setiap hari sejak 2018,” kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di mapolres, Jumat (17/2/2023) petang.
Disebutkan Doni, perbuatan pelaku dilakukan di dalam rumah saat kondisi sepi atau tidak ada orang lain.
Setiap ingin menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku menodongkan senjata tajam berupa golok ke tubuh korban.
“Jika tidak mau maka korban diancam akan dibunuh. Saat kejadian usia korban masih 16 tahun,” ujar dia.
Baca juga: Jalan Desa di Cianjur Longsor, Warga Memutar Jauh dan Jaringan Air Bersih Terputus
Doni mengatakan, pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung dari pada korban,” ucap Doni.
Tersangka DM di hadapan polisi mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena kesepian selepas bercerai dengan istrinya lima tahun lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.