Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Sopir Audi A6, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Sugeng Tidak Sah

Kompas.com - 20/02/2023, 18:49 WIB

CIANJUR, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, kembali menggelar sidang praperadilan Sugeng Guruh (40), sopir audi A6 yang menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas terhadap Polres Cianjur.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Hera Polosia Destiny ini digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (20/2/2023).

Kuasa hukum pemohon saat membacakan permohonannya di hadapan majelis hakim menyampaikan, pengajuan praperadilan terhadap termohon terkait penetapan pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Baca juga: Viral, Rekaman Percakapan Kompol D dan Nur soal Skenario Kecelakaan Selvi Amelia yang Ditabrak Audi A6, Ini Isinya

Adapun pihak termohon, disebutkan kuasa hukum pemohon, Anita Nasrullah, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq (dalam hal ini) Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, cq Kepala Kepolisian Resor Cianjur, cq Kasatlantas Polres Cianjur.

Dikatakan Anita, praperadilan terhadap termohon diajukan karena penetapan pemohon sebagai tersangka dinilai cacat materil dan formal. Selain itu, penetapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Selvi ke Polres Cianjur

Pasalnya, pemohon tidak pernah dipanggil atau diundang untuk dimintai keterangan, sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa pemanggilan dan pemeriksaan adalah tidak sah.

“Karenanya, penangkapan dan penahanan apalagi penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas diri pemohon juga tidak sah,” kata Anita di persidangan, Senin.

Dengan demikian, menurut Anita, sudah seharusnya proses penyidikan atas diri pemohon dihentikan demi hukum dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Berdasarkan argumen dan fakta-fakta yuridis, pemohon memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dan menerima permohonan pemohon praperadilan secara menyeluruh,” ujar dia.

Anita berharap, putusan terhadap perkara ini tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Longsor Terjang Rumah Warga di Cianjur, Satu Keluarga Diungsikan

Longsor Terjang Rumah Warga di Cianjur, Satu Keluarga Diungsikan

Bandung
Pedagang Cilor di Cianjur Jadi Predator Seksual, Korbannya Disebut Enggan Melapor

Pedagang Cilor di Cianjur Jadi Predator Seksual, Korbannya Disebut Enggan Melapor

Bandung
Gempa Sukabumi Picu Longsor di Cianjur, 4 Rumah Rusak

Gempa Sukabumi Picu Longsor di Cianjur, 4 Rumah Rusak

Bandung
141 Rumah Warga Rusak Diterjang Puting Beliung, Bupati Bandung Janji Beri Bantuan Uang Tunai

141 Rumah Warga Rusak Diterjang Puting Beliung, Bupati Bandung Janji Beri Bantuan Uang Tunai

Bandung
Ridwan Kamil Bicara soal Calon Pj Gubernur Jabar dan Target Sisa Jabatan

Ridwan Kamil Bicara soal Calon Pj Gubernur Jabar dan Target Sisa Jabatan

Bandung
Detik-detik Puting Beliung Terjang Ratusan Rumah Warga Bojongmalaka, Bandung

Detik-detik Puting Beliung Terjang Ratusan Rumah Warga Bojongmalaka, Bandung

Bandung
Kabel dan Baut Dicuri, Rel Kereta Cepat Diperketat Penjagaannya

Kabel dan Baut Dicuri, Rel Kereta Cepat Diperketat Penjagaannya

Bandung
Perusahaan Tambang Batu Kapur di Bandung Barat Tutup, Aktivitas Bakal Setop Permanen

Perusahaan Tambang Batu Kapur di Bandung Barat Tutup, Aktivitas Bakal Setop Permanen

Bandung
Gempa M 5,1 Guncang Sukabumi, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,1 Guncang Sukabumi, Tak Berpotensi Tsunami

Bandung
Warga Sukabumi Dikejutkan Guncangan Gempa M 5,1

Warga Sukabumi Dikejutkan Guncangan Gempa M 5,1

Bandung
Dua Ibu Muda di Cianjur Terlibat Perdagangan Orang, Kirim TKI ke Negara Konflik

Dua Ibu Muda di Cianjur Terlibat Perdagangan Orang, Kirim TKI ke Negara Konflik

Bandung
6 Pencuri Baut dan Kabel Tembaga Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditangkap

6 Pencuri Baut dan Kabel Tembaga Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditangkap

Bandung
141 Rumah di Kecamatan Baleendah Bandung Rusak akibat Puting Beliung

141 Rumah di Kecamatan Baleendah Bandung Rusak akibat Puting Beliung

Bandung
Relokasi Pasar Banjaran, Bupati Dadang Supriatna: Pro Kontra Hal Biasa

Relokasi Pasar Banjaran, Bupati Dadang Supriatna: Pro Kontra Hal Biasa

Bandung
Yayasan Panti Asuhan yang 2 Pengasuhnya Terlibat Pemerkosaan Ternyata Tidak Terdaftar

Yayasan Panti Asuhan yang 2 Pengasuhnya Terlibat Pemerkosaan Ternyata Tidak Terdaftar

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com