CIANJUR, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, kembali menggelar sidang praperadilan Sugeng Guruh (40), sopir audi A6 yang menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas terhadap Polres Cianjur.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Hera Polosia Destiny ini digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (20/2/2023).
Kuasa hukum pemohon saat membacakan permohonannya di hadapan majelis hakim menyampaikan, pengajuan praperadilan terhadap termohon terkait penetapan pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Adapun pihak termohon, disebutkan kuasa hukum pemohon, Anita Nasrullah, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq (dalam hal ini) Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, cq Kepala Kepolisian Resor Cianjur, cq Kasatlantas Polres Cianjur.
Dikatakan Anita, praperadilan terhadap termohon diajukan karena penetapan pemohon sebagai tersangka dinilai cacat materil dan formal. Selain itu, penetapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Selvi ke Polres Cianjur
Pasalnya, pemohon tidak pernah dipanggil atau diundang untuk dimintai keterangan, sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa pemanggilan dan pemeriksaan adalah tidak sah.
“Karenanya, penangkapan dan penahanan apalagi penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas diri pemohon juga tidak sah,” kata Anita di persidangan, Senin.
Dengan demikian, menurut Anita, sudah seharusnya proses penyidikan atas diri pemohon dihentikan demi hukum dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Berdasarkan argumen dan fakta-fakta yuridis, pemohon memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dan menerima permohonan pemohon praperadilan secara menyeluruh,” ujar dia.
Anita berharap, putusan terhadap perkara ini tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.