CIANJUR, KOMPAS.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menolak permohonan praperadilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi, Sugeng Guruh (41).
Dalam putusannya yang dibacakan hakim tunggal Hera Polosia Destiny, majelis hakim menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan termohon dalam penetapan tersangka terhadap diri Sugeng Guruh Gautama Legiman adalah sah menurut hukum,” kata Hera dalam putusannya yang dibacakan di muka persidangan, Senin ((27/2/2023) petang.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon, sebesar nihil," sambung dia.
Baca juga: Sopir Bus Sugeng Rahayu yang Terguling di Nganjuk Masih Dirawat di RS
Menurut hakim praperadilan, termohon telah melakukan upaya-upaya penyelidikan, dan penyidikan telah memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta memeriksa pelapor dan tersangka.
Berdasarkan hal tersebut, termohon telah melakukan seluruh rangkaian upaya dengan didasari dua alat bukti yang sah.
“Menurut hakim praperadilan, upaya tersebut telah sesuai peraturan hukum yang berlaku dan memenuhi tata cara pemeriksaan,” ujar Hera.
Berdasakan putusan ini, majelis hakim menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan bagi termohon.
Baca juga: Sidang Praperadilan Sopir Audi A6, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Sugeng Tidak Sah
Sebelumnya, Polres Cianjur menetapkan Sugeng Guruh (41), sopir Audi A6 sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.
Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.