INDRAMAYU, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Indramayu Jawa Barat menangkap sepasang suami istri yang diduga menjadi pelaku kasus arisan bodong.
Polisi menemukan 159 warga yang menjadi korban arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Sepasang suami istri tersebut yakni YWN (42) dan ARL (47). Mereka tak bisa berkutik saat kejahatannya melakukan penipuan berkedok arisan bodong, terbongkar polisi.
Baca juga: Merugi Miliaran Rupiah karena Arisan Bodong, Ibu-ibu di OKU Sumsel Lapor Polisi
Keduanya berhasil ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar menyampaikan, tersangka membuat dua metode arisan, yakni arisan mingguan dan arisan bulanan, yang dimulai sejak 2019.
Pertama, pada November 2019, tersangka mengadakan arisan mingguan dengan memasukan nama-nama peserta arisan fiktif.
Modus itu, tersangka lakukan agar terlihat banyak peserta yang sudah ikut dan membuat peserta arisan lainnya, percaya.
"Untuk menutupi banyaknya uang peserta arisan mingguan yang tersangka pakai, pada bulan Juli 2021, tersangka mulai mengadakan arisan bulanan yang juga memasukan nama-nama fiktif pada arisan bulanan tersebut," kata Fahri dalam gelar perkara, Selasa (27/2/2023).
Uang dari peserta arisan bulanan tersebut sebagian digunakan untuk keperluan pribadi berupa renovasi rumah, membayar hutang pribadi, mengontrak rumah saat melarikan diri di Bandung.
Dalam menjalankan aksi busuknya, YWN yang merupakan seorang istri, berperan sebagai pembuat dan pelaksana arisan mingguan dan bulanan. YWN memasukkan nama-nama fiktif agar para korban percaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.