KOMPAS.com - RD (15), anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat, karena mengedarkan narkoba.
RD yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Masih Kelas 3 SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Purwakarta.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RD di rumahnya.
Saat penggerebekan di rumah RD, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
RD memperoleh obat-obatan terlarang dengan cara membeli secara online.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023).
"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," kata Edwar.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Selain menangkap RD, polisi juga meringkus I (26) yang juga pengedar narkoba.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.