Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer yang Dipecat Usai Komentari Ridwan Kamil: Saya Hanya Mengingatkan

Kompas.com - 15/03/2023, 16:46 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Surat Pemecatan dari Sekolah

Tak hanya mendapatkan serangan di media sosial, Sabil mengaku mendapatkan surat pemecatan dari sekolah tempat dia bekerja. Surat itu dia dapatkan hari ini, dengan tertanggal Senin (14/3/2023).

"Sekitar jam 9 saya tulis komentar, jam 10.00 WIB ramai, dan beberapa jam kemudian saya ditelpon sekolah. Hari ini saya mendapatkan surat pemecatan itu," ungkap Sabil.

Sabil menunjukkan surat itu kepada Kompas.com. Surat berkop Yayasan Miftah Ulum, bertuliskan: "Surat Keputusan Ketua Yayasan Miftahul Ulum Nomor : 422/025/YMU-SK/III/2023 tentang Pengakhiran Hubungan Kerja".

Ada 3 pertimbangan ia dipecat yakni melanggar kode etik, melanggar tata tertib yayasan, dan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam surat tersebut dituliskan, per 14 Maret 2023, SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon mengakhiri kerja sama yang bersangkutan sebagai guru tidak tetap dan tutor ekstrakurikuler content creator. 

Berita sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah menelepon sekolah tempat Sabil bekerja. Ia meminta sekolah untuk tidak memecat Sabil. 

Disdik Jabar pun menegaskan tidak ada permintaan pemecatan dari Ridwan Kamil. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com