CIREBON, KOMPAS.com - Seorang guru mengaji di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencabuli 11 orang siswinya.
Pelaku menggunakan modus les privat agar dapat berduaan dengan korban.
Pria berinisial S atau OB terus menundukkan kepala saat polisi menggelandangnya pada momen gelar perkara, di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (17/3/2023).
Polisi juga menunjukkan beberapa barang bukti tindak kejahatan antara lain beberapa potongan pakaian korban.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, peristiwa ini bermula saat tersangka melakukan aktivitas belajar mengajar di sebuah madrasah.
Saat guru lain sudah ke kelas masing-masing, guru memanggil murid satu satu ke ruangan.
"Di waktu mengaji sekitar 14.00 wib, korban digiring masuk kelas untuk mengaji secara bergantian, yaitu berdua, pelaku dan korban. Guru guru lain di kelas lain. Ketika sudah berdua, pelaku melakukan tindakan cabul kepada korban," kata Indra dalam gelar perkara.
Ariek mengungkapkan kejadian ini dilakukan pelaku berulang kali disertai ancaman sehingga korban diam.
Kejahatan yang sama juga dilakukan kepada banyak korban, membuat kasus ini akhirnya terbongkar.
Baca juga: LPSK Terjunkan Tim ke Baubau soal Kasus Remaja Jadi Tersangka Pencabulan 2 Adiknya
Para orangtua korban, kata Ariek, curiga anaknya merasa takut dan tidak mau berangkat saat dimintai mengaji.
Dari kecurigaan itu, akhirnya orang tua mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku sejak November 2022.
Pada awal Februari 2023, salah satu orang tua korban yang baru mengetahui rahasia selama ini geram dan mendatangi pihak madrasah.
Selanjutnya, orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi, dan hanya berselang dua hari, pelaku langsung ditangkap.
"Hingga saat ini, korban pencabulan sebanyak 11 orang. Semuanya masih di bawah umur," tambah Ariek.
Baca juga: Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tiri, Kasus Terbongkar Usai Korban Cerita ke Ibunya
Kesebelas korban memiliki rentang usia 9-12 tahun. Semuanya masih duduk di kelas 4 sampai 6 sekolah dasar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokok.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang