Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Panjang, Ganjil Genap Diterapkan di Jalur Puncak Bogor Selama 6 Hari

Kompas.com - 23/03/2023, 15:31 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menerapkan sistem ganjil genap kendaraan selama libur panjang enam hari di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.

Sistem ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan ini sudah berlaku mulai Selasa (21/3/2023) hingga Minggu (26/3/2023).

KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari mengatakan, sistem ini diterapkan untuk mencegah kepadatan arus kendaraan saat hari libur tanggal merah, yang berdekatan dengan akhir pekan.

"Ganjil genap dilaksanakan 1 hari sebelum libur nasional dan 1 hari sebelum weekend. Sehingga, ganjil genap ini kita terapkan sampai Minggu (Selama 6 hari)," kata Ardian kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Sistem One Way Diberlakukan di Puncak Bogor karena Padatnya Arus Lalu Lintas

Ardian menyebutkan, sistem ganjil genap ini diberlakukan di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, tepatnya di Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor.

Regulasinya sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi Puncak Bogor.

Dalam peraturan itu, pada hari libur nasional ganjil genap diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB. Hari berikutnya otomatis sistem ganjil genap itu kembali dilanjutkan.

Bersamaan dengan itu, skema lalu lintas berupa one way atau satu arah juga akan diterapkan. Akan tetapi, one way hanya bersifat situasional atau melihat kondisi di lapangan saja. 

Baca juga: Longsor di Puncak Bogor, 2 Pedagang Tewas Tertimbun

Apabila sudah terlihat adanya kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan mengambil kebijakan berupa penerapan sistem one way ke arah Jakarta.

Kata Ardian, penerapan one way berlaku secara situasional atau hingga waktu yang tidak ditentukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com