KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya, Rahmi Dwi Utami (22), dibacok orang tidak dikenal di kediaman mereka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023) sore.
Saat kejadian, Jaja baru pulang ke rumah dan memasukkan kendaraannya ke dalam garasi.
Putri Jaja juga mengalami luka lantaran membela sang ayah yang dibacok oleh pelaku. Sepuluh jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku yakni Aditya (35).
Pelaku dikenal sebagai sales roti dan ia ditangkap di Komplek Mekarwangi, Cibaduyut, Kota Bandung, Jawa Barat, di hari yang sama pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Pelaku Bacok Mantan Ketua KY dan Putrinya karena Utang Rp 7 Juta
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim Polresta Bandung menemukan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk membacok kedua korban.
Polisi kemudian memburu tersangka berdasarkan CCTV yang ada di lokasi.
Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polresta Bandung mendatangi rumah pelaku. Di sana terdapat sepeda motor yang digunakan tersangka saat menggunakan pelaku.
"Ternyata motor yang digunakan tersebut bukan milik tersangka," kata dia.
Pihaknya semakin yakin jika Aditya merupakan pelaku pembacokan itu, lantaran istri pelaku menyampaikan, Aditya pulang dengan keadaan baju berlumuran darah.
"Di hari itu, dia pulang pukul 19.00 WIB dengan baju berlumurah darah tersebut. Kami lakukan penyitaan, untuk dibawa ke laboratorium forensik untuk kami cocokan identiknya dengan darah korban," ungkapnya.
Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY Ditangkap di Tempat Kerjanya, Bermula dari Celurit dan Baju Berlumur Darah
Pelaku yang bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan roti, tidak menyetorkan hasil penjualan roti selama dua pekan sebesar Rp 7 juta-8 juta.
"Karena yang bersangkutan terlilit utang, sejauh ini motif yang kami dapatkan dari tersangka adalah motif pencurian dengan kekerasan," ujarnya dijumpai di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (29/3/2023).
Untuk menutupi utangnya, tersangka menggadaikan ponsel miliki keponakannya dan menjual ponsel miliknya.
Hasil penjualan serta gadai tersebut belum cukup untuk melunasi utangnya kepada perusahaan.
Baca juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok di Rumahnya di Bandung, Alami Luka di Leher
"Dapatlah Rp 3,5 juta, kemudian dibayar masih kurang, tersangka menggadaikan handphone milik keponakannya tanpa diketahui keponakannya," ujar dia.
Lantaran tidak cukup untuk menutupi utang ke perusahaan dan menebus ponsel keponakannya, pelaku nekat mencuri.
"Niatnya adalah melakukan pencurian untuk bayar utang dan membayar gadainya tadi, supaya handphonenya bisa dikembalikan kepada keponakan, supaya keponakannya tidak tahu bahwa handphonenya sempat digadaikan kepada orang lain," tutur dia.
Tersangka kemudian menjalankan aksinya pada siang hari lantaran terburu-buru ingin melunasi utang dan menebus handphone milik keponakannya.
Selain itu, hingga kini polisi belum menemukan motif yang lain dari tersangka.
"Setelah kita bisa mengamankan tersangka, kami kaitkan dengan barang bukti di TKP. Bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam, berarti sudah terlihat akan melakukan pencurian dengan kekerasan," tuturnya.
Baca juga: Putri Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Turut Jadi Korban Pembacokan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.