Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aditya Mengaku Sempat Keliling Cari Target, Sebelum Bacok Mantan Ketua KY dan Putrinya

Kompas.com - 29/03/2023, 14:26 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Aditya (35) tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Achamd Jayus beserta putrinya Rahmi Dwi Utami, terlilit hutang kepada perusahaan tempat dia bekerja.

Diketahui, Aditya merupakan marketing di salah satu perusahaan roti. Ia berutang kepada perusahaan sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta.

Utang tersebut, kata dia, akibat dirinya tidak menyetorkan hasil penjualan selama dua minggu kepasa perusahaan.

"Utang saya kurang lebih Rp 8 juta, hutang kepada bos saya karena dua minggu penjualan tidak disetorkan," katanya saat d Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Sosok Aditya, Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad, Dikenal Sebagai Sales Roti hingga Punya Utang Rp 7 Juta

Untuk menutupi utangnya, Aditya telah menjual handphone (HP) miliknya dan telah menggadaikan HP milik keponakannya.

"Hp saya sudah dijual, terus saya gadaikan Hp keponakan Rp 3 juta tapi tetap tidak cukup," tambahnya.

Lantaran masih kurang, ia nekad berkeliling mencari target untuk di rampok.

Ia mengaku tidak langsung menentukan lokasi kediaman mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut.

Aditya mulai bergerak mencari target sejak pukul 11.00 WIB. Sebelum akhirnya melakukan aksinya.

Ia mengaku sempat berputar-putar ke wilayah Baleendah, Bojongsoang, dan berakhir di Ciganitri.

Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY Ditangkap di Tempat Kerjanya, Bermula dari Celurit dan Baju Berlumur Darah

Selain itu, ia mengaku tak memiliki target sosok siapa yang harus menjadi korbannya.

"Enggak ada semua mengaliri aja, jadi random gitu. Saya keluar rumah jam 11.00 muter-muter sampai di situ sudah jam 15.00, saya muter keliling-keliling aja ke Baleendah, Bojongsoang dan masuk ke Ciganitri," ujarnya.

 

Saat masuk Komplek Griya Bandung Asri (GBA) 2. Ia mengaku berpapasan dengan mobil yang dikendarai oleh korban.

Lantaran hanya melihat sekilas, Aditya menilai korban merupakan pria lanjut usia yang tak mungkin melawan ketika dirampok.

"Jadi saya itu berpapasan, lihat sekilas feeling saya korban itu sudah tua, akhirnya saya ikuti," terangnya.

Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY Sempat Acungkan Golok di Depan Warga Setelah Beraksi

Ia membenarkan, sempat mengikuti korban hingga ke depan rumah. Begitu ada kesempatan untuk masuk, ia langsung diketahui oleh putri korban.

Lantaran kaget, ia mengaku sempat melemparkan putri Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ke dalam kamar.

"Jadi saya lempar ke kamar, dan yang saya serang itu putrinya dulu, saya mau nyerang kepalanya," tuturnya.

Aditya semakin kalap, ketika Jaja turun dari lantai dua, karena mendengar keributan di bawah rumahnya.

"Di situ udah, jadi pas begitu udah dengar si Bapaknya di tangga turun di situ saya berasumsi saya udah ketahuan, saya udah enggak sadar dan akhirnya saya menyerang dengan membacok," ungkapnya.

Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Diduga Beraksi Seorang Diri, ke Rumah Korban Naik Beat

Berbeda dengan Rahmi yang tidak memberikan perlawanan, sang Ayah yakni Jaja Ahmad Jayus memberikan perlawanan.

"Bapaknya, pas mau nyerang dengan Bapaknya, pokoknya ada perlawanan," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com