Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

160 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Bermasalah Bayar THR, Didominasi Industri Padat Karya

Kompas.com, 20 April 2023, 09:32 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 160 perusahaan dilaporkan bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Jumlah ini menurun drastis dari tahun sebelumnya.

"Pada tahun lalu ada 344 perusahaan," ujar Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo Dacosta dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/4/2023).

Joao mengatakan, perusahaan tersebut dikategorikan bermasalah setelah dilaporkan oleh pihak-pihak terkait seperti serikat buruh, tenaga kerja perorangan, hingga kelompok masyarakat.

Baca juga: Temukan Perusahaan yang Cicil THR Lebaran, Disnakertrans Siap Beri Sanksi

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pada 2023 ini 160 perusahaan itu diduga bermasalah seperti tidak akan membayarkan THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen.

"Perusahaannya tersebar di 27 kabupaten/kota," katanya

160 perusahaan yang dilaporkan itu akan ditindaklanjuti pihaknya selaku pengawas ketenagakerjaan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak," ucap dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jabar Naik Jelang Lebaran, Masyarakat Diminta Taat Prokes

Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

"Dicontohkan pasal 79, apabila pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusahaan," tutur dia.

Meski begitu, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang dilaporkan itu tidak melakukan pelanggaran.

"Saat diperiksa, mereka membayarkan THR," katanya.

Perusahaan yang dilaporkan itu, lanjutnya, bisa menyelesaikan kewajiban THR meski ada yang terlambat.

"Secara aturan memang tidak boleh. Tapi itu sudah kesepakatan dengan buruh, sudah dengan kedua belah pihak," katanya.

Di tempat yang sama, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, optimistis secara keseluruhan pembayaran THR tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu saat pandemi covid-19 masih tinggi.

"PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. Kedua, surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu," ucap Firman.

Dia menambahkan, perusahaan yang dilaporkan karena diduga bermasalah dalam membayar THR didominasi industri padat karya.

"Dan biasanya yang dilaporkan ini adalah perusahaan yang lokasinya di daerah yang UMR-nya tinggi," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau