KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BCAA (43) ditetapkan tersangka setelah meludahi imam masjid yang sedang menyalakan murotal di masjid Bandung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jabar.
"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BCAA dijerat dengan ancaman hukuman pidana yaitu 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Kronologi WNA Ludahi Jemaah Masjid di Bandung hingga Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," ucapnya.
Saat ini, Brenton Craig masih berada di Mapolrestabes Bandung untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan. Nanti kita lihat besok, setelah pemeriksaan tersangka kita lanjutkan lagi," kata Budi.
Budi mengatakan, sejumlah saksi dan barang bukti termasuk kamera rekaman CCTV masjid telah dikumpulkan petugas.
Polisi juga telah meminta keterangan saksi ahli. Sementara, tersangka telah diperiksa selama 10 jam.
Baca juga: WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Jadi Tersangka
"Yang pasti semua alat bukti kita sudah ambil semua, saksi-saksi minta (dimintai) keterangan ada lima. Nanti ada tambahan saksi berikutnya yakni saksi ahli, terus saksi ahli pidana juga ada, yang pasti saksi akan bertambah terus," ucapnya.
Disinggung soal visa pelaku, Budi mengatakan bahwa terkait hal ini, pihaknya menyerahkan kepada pihak Imigrasi.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) tiba-tiba masuk ke masjid dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Buah Batu, Kota Bandung.
Kejadian tersebut yang terjadi pada Jumat (28/4/2023) kemarin terekam CCTV masjiid dan videonya viral di media sosial.
WNA berinisial MB itu diduga merasa terganggu dengan suara bacaan ayat suci Al Quran yang diputar Basri melalui pengeras suara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bule Australia yang Ludahi Wajah Imam Masjid di Bandung Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.