Polisi turut mengamankan pakaian beratribut ormas Pemuda Pancasila yang digunakan untuk memalak korbannya.
"Dalam menjalankan aksinya, Rudi ini memintai uang sebesar Rp 10.000 kepada setiap pengendara truk yang melintas dengan disertai sebuah ancaman," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, sambung Iman, pihaknya menemukan barang bukti berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) Pemuda Pancasila beserta sebuah rompi yang digunakan saat melakukan aksinya.
Baca juga: Palak Sopir Truk di Bogor, Pria yang Berseragam Ormas Mengaku Cari Ongkos Pulang ke Cianjur
Namun hingga saat, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keaslian KTA tersebut.
Atas perbuatannya, Rudi Boy dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang