Dari rekaman CCTV tersebut, polisi dapat mengidentifikasi identitas kedua pelaku. Polisi segera menangkap kedua pelaku P (38) dan rekannya J (38) di tempat persembunyiannya.
"Yang mana aksi pencurian tersebut awalnya dilakukan oleh P dan J di parkiran Alfamart Bojong. Keduanya berhasil kita amankan," ucap Irrine.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka mengaku sudah lima kali mencuri motor. Namun, pencurian motor yang sudah direncanakan atau yang keenam kali ini pun gagal.
Baca juga: Tertangkap, Pencuri Motor di Parung Bogor Babak Belur Dihajar Warga
Setelah dilakukan pendalaman, kedua pelaku sudah berencana akan menjual hasil curian motor itu ke penadah berinisial MNS.
"Kendaraan hasil curian tersebut sebagian sudah dijual kepada seorang penadah berinisial MNS. Dan dari situ akhirnya MNS dapat diamankan," terangnya.
Barang bukti berupa empat mata kunci, empat mata magnet, satu kunci letter T, satu kunci L, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu kunci kontak kendaraan.
Atas perbuatannya, P (38) dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, dan terhadap pelaku lainnya yakni MNS akan dikenakan dengan Pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.