Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Penganiayaan Siswi Tasikmalaya Ternyata Tak Pernah Dicabut seperti Klaim Kepsek

Kompas.com - 24/05/2023, 14:10 WIB
Irwan Nugraha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya, Jawa Barat, melanjutkan proses hukum kasus penganiayaan terhadap APR (16), siswi kelas XI di SMAN 1 Tasikmalaya, oleh siswa yang merupakan teman sekelasnya berinisial ARP (17).

Pelaku telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Selasa (23/5/2023).

Hal ini berbeda dari penjelasan Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya, Yonandi, pada Senin (22/5/2023).

Dalam konferensi pers di SMAN 1 Tasikmalaya, Yonandi mengeklaim bahwa kasus itu sudah selesai dan keluarga korban sudah mencabut laporan polisi.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Siswi SMAN 1 Tasikmalaya Berakhir Damai, Laporan Polisi Dicabut

"Maka kami lakukan penyelidikan lanjutan dan hasilnya kemarin sore penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status ke penyidikan terhadap tindak pidana. Kemudian posisinya saat ini ada anak berhadapan dengan hukum (korban) dan anak berkonflik dengan hukum (pelaku)," ujar Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Sy Zainal Abidin, saat merilis kasus ini di Mapolresta Tasikmalaya, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Dianiaya, Siswi SMA Tasikmalaya Diduga Diintimidasi Orangtua Pelaku

Zainal mengatakan, sejak laporan diterima pada Selasa (16/5/2023) hingga gelar perkara pada Selasa pekan ini, penyidik memutuskan kasus tersebut murni tindak kekerasan terhadap anak.

Sehingga, pelaku diancam Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara. Adapun alat bukti berupa visum korban dan keterangan saksi saat proses penyelidikan. Kesimpulannya, maka kejadian ini adalah tindakan kekerasan terhadap anak," kata Zainal.

Benarkan upaya restorative justice

Zainal membenarkan Polresta Tasikmalaya telah memfasilitasi upaya damai lewat restorative justice antara kedua belah pihak disaksikan pihak sekolah di Mapolresta Tasikmalaya, Rabu (17/5/2023).

Saat pertemuan itu, keluarga korban dan pelaku bersepakat berdamai. Hal ini ditunjukkan dengan tanda tangan kedua pihak hitam di atas putih.

Namun, orangtua korban mengetahui dan tersinggung saat pihak sekolah melakukan pertemuan dengan keluarga pelaku di sekolah usai perdamaian, tanpa dihadiri Kepolisian dan keluarga korban, Jumat (19/5/2023).

Selain itu, saat pertemuan pada hari Jumat, korban tanpa pendampingan bertemu dengan orangtua pelaku. 

Dari rekaman video yang diambil korban secara diam-diam, korban dinitimidasi oleh orangtua pelaku.

Mengetahui hal itu, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut..

"Tanggal hari Jumat (19/5/2023) ada pertemuan kembali di pihak sekolah, tapi tidak mengundang kepolisian dan pelapor sekaligus orangtua korban. Maka, saudara pelapor merasa ketersinggungan secara personal dan menyampaikan ke media sosial," ujar Zainal.

"Kami kepolisian menanyakan keinginan pelapor dan pelapor menyampaikan ingin melanjutkan kembali laporan itu," ungkap Zainal.

Zainal mengatakan, pihaknya terus melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan mendapatkan keterangan enam saksi.

Sehingga, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa kasus ini murni tindak kekerasan pidana.

"Penyidik selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Bapas, KPAID, dan sesuai Pasal 5 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, akan melakukan diversi nantinya, yakni musyawarah kepada kedua belah pihak. Nanti perkembangannya seperti apa? Maka kami akan melakukan akomodir perkembangan yang ada," ujar Zainal.

Kepsek sebut laporan dicabut

Sebelumnya diberitakan, siswi berinisial APR (16) kelas XI di SMAN 1 Tasikmalaya, Jawa Barat, dianiaya teman sekelasnya berinisial ARP (17) di dalam kelas, Selasa (16/5/2023).

Korban mengalami luka di pelipis sebelah kiri dan harus mendapatkan tiga jahitan.

Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya, Yonandi, pada Senin (22/5/2023), dalam konferensi pers mengeklaim bahwa kasus itu sudah selesai dan keluarga korban sudah mencabut laporan polisi.

Yonandi mengatakan, perdamaian dilakukan via Zoom meeting dan dihadiri keluarga pelaku dan korban, disaksikan sejumlah pejabat Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan guru SMAN 1 Tasikmalaya.

Pihak Kemendikbud hadir karena unggahan di media sosial orangtua korban yang menyebut orangtua pelaku merupakan pejabat Kemendikbud.

Hal itu pun dibantah. Yonandi mengatakan bahwa orangtua pelaku merupakan pengawas Balai Besar Penggerak Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

Wartawan berupaya mewawancarai pihak keluarga korban. Namun, orangtua korban menyebut penjelasan ke media satu pintu disampaikan oleh kepala sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Naik, Mentan Jamin Pupuk Subsidi Tak Akan Berkurang

Meski Harga Naik, Mentan Jamin Pupuk Subsidi Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Bandung
Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan 'Driver' Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan "Driver" Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Bandung
Saat Menjalani Pemeriksaan Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Justru Tanya Kondisi Keluarga dan Istri

Saat Menjalani Pemeriksaan Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Justru Tanya Kondisi Keluarga dan Istri

Bandung
Tersangka Kasus Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RSJ Cisarua

Tersangka Kasus Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RSJ Cisarua

Bandung
Raih Suara Terbanyak di Golkar, Airin Siap Mundur demi Pilgub Banten

Raih Suara Terbanyak di Golkar, Airin Siap Mundur demi Pilgub Banten

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Senin Siang Masih Ngobrol dengan Tetangga, Sorenya Nenek Asiah Ditemukan Tewas

Senin Siang Masih Ngobrol dengan Tetangga, Sorenya Nenek Asiah Ditemukan Tewas

Bandung
Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka

Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka

Bandung
PMI Asal Cirebon Meninggal di Korsel, Keluarga Sebut Korban Dikeroyok 5 Orang

PMI Asal Cirebon Meninggal di Korsel, Keluarga Sebut Korban Dikeroyok 5 Orang

Bandung
Akhir Kasus 'Istriku Ternyata Laki-laki'

Akhir Kasus "Istriku Ternyata Laki-laki"

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com