Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Penganiayaan Siswi Tasikmalaya Ternyata Tak Pernah Dicabut seperti Klaim Kepsek

Kompas.com, 24 Mei 2023, 14:10 WIB
Irwan Nugraha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya, Jawa Barat, melanjutkan proses hukum kasus penganiayaan terhadap APR (16), siswi kelas XI di SMAN 1 Tasikmalaya, oleh siswa yang merupakan teman sekelasnya berinisial ARP (17).

Pelaku telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Selasa (23/5/2023).

Hal ini berbeda dari penjelasan Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya, Yonandi, pada Senin (22/5/2023).

Dalam konferensi pers di SMAN 1 Tasikmalaya, Yonandi mengeklaim bahwa kasus itu sudah selesai dan keluarga korban sudah mencabut laporan polisi.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Siswi SMAN 1 Tasikmalaya Berakhir Damai, Laporan Polisi Dicabut

"Maka kami lakukan penyelidikan lanjutan dan hasilnya kemarin sore penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status ke penyidikan terhadap tindak pidana. Kemudian posisinya saat ini ada anak berhadapan dengan hukum (korban) dan anak berkonflik dengan hukum (pelaku)," ujar Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Sy Zainal Abidin, saat merilis kasus ini di Mapolresta Tasikmalaya, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Dianiaya, Siswi SMA Tasikmalaya Diduga Diintimidasi Orangtua Pelaku

Zainal mengatakan, sejak laporan diterima pada Selasa (16/5/2023) hingga gelar perkara pada Selasa pekan ini, penyidik memutuskan kasus tersebut murni tindak kekerasan terhadap anak.

Sehingga, pelaku diancam Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara. Adapun alat bukti berupa visum korban dan keterangan saksi saat proses penyelidikan. Kesimpulannya, maka kejadian ini adalah tindakan kekerasan terhadap anak," kata Zainal.

Benarkan upaya restorative justice

Zainal membenarkan Polresta Tasikmalaya telah memfasilitasi upaya damai lewat restorative justice antara kedua belah pihak disaksikan pihak sekolah di Mapolresta Tasikmalaya, Rabu (17/5/2023).

Saat pertemuan itu, keluarga korban dan pelaku bersepakat berdamai. Hal ini ditunjukkan dengan tanda tangan kedua pihak hitam di atas putih.

Namun, orangtua korban mengetahui dan tersinggung saat pihak sekolah melakukan pertemuan dengan keluarga pelaku di sekolah usai perdamaian, tanpa dihadiri Kepolisian dan keluarga korban, Jumat (19/5/2023).

Selain itu, saat pertemuan pada hari Jumat, korban tanpa pendampingan bertemu dengan orangtua pelaku. 

Dari rekaman video yang diambil korban secara diam-diam, korban dinitimidasi oleh orangtua pelaku.

Mengetahui hal itu, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut..

"Tanggal hari Jumat (19/5/2023) ada pertemuan kembali di pihak sekolah, tapi tidak mengundang kepolisian dan pelapor sekaligus orangtua korban. Maka, saudara pelapor merasa ketersinggungan secara personal dan menyampaikan ke media sosial," ujar Zainal.

"Kami kepolisian menanyakan keinginan pelapor dan pelapor menyampaikan ingin melanjutkan kembali laporan itu," ungkap Zainal.

Zainal mengatakan, pihaknya terus melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan mendapatkan keterangan enam saksi.

Sehingga, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa kasus ini murni tindak kekerasan pidana.

"Penyidik selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Bapas, KPAID, dan sesuai Pasal 5 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, akan melakukan diversi nantinya, yakni musyawarah kepada kedua belah pihak. Nanti perkembangannya seperti apa? Maka kami akan melakukan akomodir perkembangan yang ada," ujar Zainal.

Kepsek sebut laporan dicabut

Sebelumnya diberitakan, siswi berinisial APR (16) kelas XI di SMAN 1 Tasikmalaya, Jawa Barat, dianiaya teman sekelasnya berinisial ARP (17) di dalam kelas, Selasa (16/5/2023).

Korban mengalami luka di pelipis sebelah kiri dan harus mendapatkan tiga jahitan.

Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya, Yonandi, pada Senin (22/5/2023), dalam konferensi pers mengeklaim bahwa kasus itu sudah selesai dan keluarga korban sudah mencabut laporan polisi.

Yonandi mengatakan, perdamaian dilakukan via Zoom meeting dan dihadiri keluarga pelaku dan korban, disaksikan sejumlah pejabat Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan guru SMAN 1 Tasikmalaya.

Pihak Kemendikbud hadir karena unggahan di media sosial orangtua korban yang menyebut orangtua pelaku merupakan pejabat Kemendikbud.

Hal itu pun dibantah. Yonandi mengatakan bahwa orangtua pelaku merupakan pengawas Balai Besar Penggerak Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

Wartawan berupaya mewawancarai pihak keluarga korban. Namun, orangtua korban menyebut penjelasan ke media satu pintu disampaikan oleh kepala sekolah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau