Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2023, 18:33 WIB
Budiyanto ,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Enam tersangka tindak pidana perdagangan prang (TPPO) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, Jawa Barat.

Para pelaku ditangkap dari beberapa lokasi dan waktu berbeda. Keenam tersangka itu adalah BS alias AA (31) dan FF (21) warga Kabupaten Bogor, AB (28). Lalu IDS (26) warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Selanjutnya AB (28) dan FB alias S (38) warga Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau serta RI (60) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Terjerat Janji Gaji Besar, 24 Wanita Asal NTB Jadi Korban TPPO

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, penangkapan keenam tersangka berdasarkan dari tiga laporan keluarga korban kepada polisi

Total korban ada delapan orang wanita, beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur.

"Dari usia para korban, ada sebagian yang di bawah umur," ujar Ari saat konferensi pers di Sukabumi, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak

Ia menjelaskan modus operandi dari para tersangka ini berawal dari penawaran pekerjaan kepada calon korban dengan dijanjikan mendapatkan pekerjaan di tempat tertentu.

Namun setelah para korban bekerja ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

"Mereka dikelabui. Korban ada yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial," jelas Ari.

"Para korban ada yang dikerjakan di Batam, Bekasi, dan ada juga yang di Kota Sukabumi ," sambung dia.

 

Di bawah umur

Atas perbuatannya, Ari mengatakan para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 dan atau pasal 17 jouncto pasal 10.

Dan atau pasal 76 F jouncto pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang  Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Enam tersangka ini diproses dalam tiga perkara yang ditangani penyidik," ungkap Ari.

"Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak sebesar Rp  600.000.000," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bahas Program Makan Siang Gratis, Gibran: Ini Gagasan Konkret, Bukan Retorika

Bahas Program Makan Siang Gratis, Gibran: Ini Gagasan Konkret, Bukan Retorika

Bandung
Cara Pemkot Bandung Atasi Jeratan Rentenir

Cara Pemkot Bandung Atasi Jeratan Rentenir

Bandung
Dua Petani di Sumedang Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

Dua Petani di Sumedang Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

Bandung
Pesan Gibran di Karawang: Kalau Ada Serangan Jangan Dibalas

Pesan Gibran di Karawang: Kalau Ada Serangan Jangan Dibalas

Bandung
Akhir Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Pilih Pisah dengan 'Suami'

Akhir Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Pilih Pisah dengan "Suami"

Bandung
Cerita Kepala KUA Dijanjikan “Sesuatu” jika Bersedia Nikahkan Pasangan Sesama Jenis di Cianjur

Cerita Kepala KUA Dijanjikan “Sesuatu” jika Bersedia Nikahkan Pasangan Sesama Jenis di Cianjur

Bandung
Komitmen Berantas Korupsi, Mahfud MD: Kami Peluru Tak Terkendali

Komitmen Berantas Korupsi, Mahfud MD: Kami Peluru Tak Terkendali

Bandung
Didapuk Jadi Warga Kehormatan Sunda, Mahfud MD Dapat Sapaan Uwak

Didapuk Jadi Warga Kehormatan Sunda, Mahfud MD Dapat Sapaan Uwak

Bandung
Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Diadakan secara Siri Setelah Ditolak KUA

Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Diadakan secara Siri Setelah Ditolak KUA

Bandung
Mahfud Sebut Indeks Korupsi Indonesia Turun gara-gara Revisi UU KPK

Mahfud Sebut Indeks Korupsi Indonesia Turun gara-gara Revisi UU KPK

Bandung
Kasus Dugaan 'Bullying' Siswa SD di Sukabumi Dilaporkan sejak Oktober, Polisi Sebut Masih Diselidiki

Kasus Dugaan "Bullying" Siswa SD di Sukabumi Dilaporkan sejak Oktober, Polisi Sebut Masih Diselidiki

Bandung
Ralat Pernyataan, Mahfud MD Pastikan OTT KPK Sudah Cukup Bukti

Ralat Pernyataan, Mahfud MD Pastikan OTT KPK Sudah Cukup Bukti

Bandung
Tangis Wariha, Anak Kesayangannya Tewas Dianiaya Polisi di Subang: Salah Anak Saya Apa?

Tangis Wariha, Anak Kesayangannya Tewas Dianiaya Polisi di Subang: Salah Anak Saya Apa?

Bandung
7 Cara Unik Dedi Mulyadi Sosialisasikan Prabowo-Gibran: Lomba Joget Gemoy

7 Cara Unik Dedi Mulyadi Sosialisasikan Prabowo-Gibran: Lomba Joget Gemoy

Bandung
Kampanye di Tanah Kelahirannya Kuningan, Anies Tawarkan Program 'Pasar Amin'

Kampanye di Tanah Kelahirannya Kuningan, Anies Tawarkan Program "Pasar Amin"

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com