SUKABUMI, KOMPAS.com - Enam tersangka tindak pidana perdagangan prang (TPPO) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, Jawa Barat.
Para pelaku ditangkap dari beberapa lokasi dan waktu berbeda. Keenam tersangka itu adalah BS alias AA (31) dan FF (21) warga Kabupaten Bogor, AB (28). Lalu IDS (26) warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Selanjutnya AB (28) dan FB alias S (38) warga Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau serta RI (60) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Terjerat Janji Gaji Besar, 24 Wanita Asal NTB Jadi Korban TPPO
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, penangkapan keenam tersangka berdasarkan dari tiga laporan keluarga korban kepada polisi.
Total korban ada delapan orang wanita, beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Dari usia para korban, ada sebagian yang di bawah umur," ujar Ari saat konferensi pers di Sukabumi, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak
Ia menjelaskan modus operandi dari para tersangka ini berawal dari penawaran pekerjaan kepada calon korban dengan dijanjikan mendapatkan pekerjaan di tempat tertentu.
Namun setelah para korban bekerja ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Mereka dikelabui. Korban ada yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial," jelas Ari.
"Para korban ada yang dikerjakan di Batam, Bekasi, dan ada juga yang di Kota Sukabumi ," sambung dia.
Atas perbuatannya, Ari mengatakan para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 dan atau pasal 17 jouncto pasal 10.
Dan atau pasal 76 F jouncto pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Enam tersangka ini diproses dalam tiga perkara yang ditangani penyidik," ungkap Ari.
"Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak sebesar Rp 600.000.000," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.