Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 09/06/2023, 18:33 WIB
Budiyanto ,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Enam tersangka tindak pidana perdagangan prang (TPPO) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, Jawa Barat.

Para pelaku ditangkap dari beberapa lokasi dan waktu berbeda. Keenam tersangka itu adalah BS alias AA (31) dan FF (21) warga Kabupaten Bogor, AB (28). Lalu IDS (26) warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Selanjutnya AB (28) dan FB alias S (38) warga Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau serta RI (60) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Terjerat Janji Gaji Besar, 24 Wanita Asal NTB Jadi Korban TPPO

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, penangkapan keenam tersangka berdasarkan dari tiga laporan keluarga korban kepada polisi

Total korban ada delapan orang wanita, beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur.

"Dari usia para korban, ada sebagian yang di bawah umur," ujar Ari saat konferensi pers di Sukabumi, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak

Ia menjelaskan modus operandi dari para tersangka ini berawal dari penawaran pekerjaan kepada calon korban dengan dijanjikan mendapatkan pekerjaan di tempat tertentu.

Namun setelah para korban bekerja ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

"Mereka dikelabui. Korban ada yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial," jelas Ari.

"Para korban ada yang dikerjakan di Batam, Bekasi, dan ada juga yang di Kota Sukabumi ," sambung dia.

 

Di bawah umur

Atas perbuatannya, Ari mengatakan para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 dan atau pasal 17 jouncto pasal 10.

Dan atau pasal 76 F jouncto pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang  Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Enam tersangka ini diproses dalam tiga perkara yang ditangani penyidik," ungkap Ari.

"Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak sebesar Rp  600.000.000," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Bandung
3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

Bandung
Kronologi Pembunuhan Gadis di Kamar Kos, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kronologi Pembunuhan Gadis di Kamar Kos, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Bandung
Atasi Sampah di 4 Daerah, Operasional TPPAS Lulut Nambo Dipercepat

Atasi Sampah di 4 Daerah, Operasional TPPAS Lulut Nambo Dipercepat

Bandung
Viral, Pencurian Bermodus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Pengajian di Kota Bandung

Viral, Pencurian Bermodus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Pengajian di Kota Bandung

Bandung
Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan

Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan

Bandung
Kebakaran Landa Penampungan Limbah Plastik di Kawasan Industri Panyileukan Bandung

Kebakaran Landa Penampungan Limbah Plastik di Kawasan Industri Panyileukan Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Polisi Ungkap 2 Pembunuh Pria Lansia Penderita Stroke di Garut

Polisi Ungkap 2 Pembunuh Pria Lansia Penderita Stroke di Garut

Bandung
PDI-P, Golkar, dan PKS Sepakati Koalisi Besar di Pilkada Sumedang 2024

PDI-P, Golkar, dan PKS Sepakati Koalisi Besar di Pilkada Sumedang 2024

Bandung
Jasad Gadis Mengambang di Sungai Tegalgubug, Polisi Periksa 5 Saksi

Jasad Gadis Mengambang di Sungai Tegalgubug, Polisi Periksa 5 Saksi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Bandung
Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com