Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

56 Persen PMI Asal Jawa Barat Berangkat secara Ilegal ke Luar Negeri

Kompas.com - 10/06/2023, 13:44 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Tim dari Polres Cianjur menggerebek rumah di Kampung Sindanggalih, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang dijadikan sebagai tempat penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial SA (38) dan 10 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan usai menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas para penghuninya pada Kamis (8/6/2023) malam.

"Kami ciduk satu orang tersangka berinisial SA (38) alias Bunda dan kita mengamankan 10 orang PMI ilegal, yang tujuh di antaranya merupakan warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dua orang asal Indramayu, dan satu orang asal Sukabumi," kata Aszhari, Jumat (9/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (10/6/2023).

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, kartu tanda penduduk, surat izin keluarga, surat medical check up, dan handphone," imbuhnya.

Baca juga: 62 TKI Asal Ende Meninggal di Luar Negeri Sejak 2018, Kapolres: Semuanya Ilegal

Aszhari menjelaskan, SA merupakan mantan PMI yang pernah bekerja selama empat tahun di Arab Saudi.

"Kami masih melakukan pengembangan dengan menggali keterangan dari tersangka dan saksi korban, karena dipastikan tersangka ini tidak bekerja sendiri tapi memiliki sindikat," ujar Aszhari.

Menurut Aszhari, tersangka mengiming-imingi calon korbannya dengan fasilitas dan gaji besar selama bekerja di Arab Saudi.

"Tersangka ini spesialis memberangkatkan korbannya ke negara Arab Saudi," ucap Aszhari.

Jika terbukti bersalah, dia melanjutkan, tersangka dapat dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18/2011 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal selama 15 tahun," tandasnya.

Lebih dari 50 persen PMI asal Jabar ilegal

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, saat ini ada 1.045.517 orang PMI asal Jawa Barat yang bekerja di luar negeri.

Baca juga: Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Tompo pun menyatakan, 56 persen dari jumlah tersebut diberangkatkan secara ilegal. Kondisi memprihatinkan inilah yang mendorong polisi untuk mengungkap agen atau sindikat pemberangkatan PMI ilegal.

"Untuk mengungkap ini kami sudah membentuk Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) per 5 Juni 2023 sesuai dengan atensi dari Presiden," tutur Tompo.

Sepanjang 2023, dia mengungkapkan, Polda Jabar berhasil mengungkap 37 kasus dengan tersangka sebanyak 59 orang dan 82 orang korban yang telah dipulangkan.

Tompo membeberkan, korban biasanya tertipu oleh modus yang dilakukan oleh tersangka, mulai dari perekrutan melalui perusahaan, agensi ilegal, atau dilakukan oleh perorangan.

"Untuk perusahaan ini hanya tiga kasus. Memang paling banyak itu sepertinya yang perorangan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Sukabumi, Otopsi Ungkap Bekas Kekerasan

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Sukabumi, Otopsi Ungkap Bekas Kekerasan

Bandung
Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bandung
Fakta dan Kronologi Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai

Fakta dan Kronologi Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Tagana Tasikmalaya Siagakan Tenda di Daerah Terdampak Gempa Garut

Tagana Tasikmalaya Siagakan Tenda di Daerah Terdampak Gempa Garut

Bandung
Revitalisasi Jembatan II Cikarang, Apresiasi Pemprov Jabar bagi Pekerja

Revitalisasi Jembatan II Cikarang, Apresiasi Pemprov Jabar bagi Pekerja

Bandung
Kirim Pesan Cabul ke Orang Dikenal lewat 'Game Online', Pria asal Sumut Ditangkap

Kirim Pesan Cabul ke Orang Dikenal lewat "Game Online", Pria asal Sumut Ditangkap

Bandung
Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Bandung
Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Bandung
Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Bandung
Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Bandung
Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Bandung
Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Bandung
Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com