BANDUNG, KOMPAS.com-Polisi menangkap empat remaja yang mengunggah video ke media sosial saat sedang mengacungkan senjata tajam di jalan Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupate Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, aksi ugal-ugalan itu dilakukan pada Rabu (14/6/2023) sekitar 06.00 WIB.
Saat beraksi, keempat remaja itu sedang dalam pengaruh minuman keras.
"Tadi pagi pukul 06.00 WIB ada empat orang mabuk mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan dan salah satunya membawa senjata tajam," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Polisi Bubarkan Sekelompok Remaja di Malang yang Hendak Perang Sarung, 1 Orang Bawa Pedang
Saat kejadian, salah satu dari keempat pemuda tersebut membawa senjata tajam berupa pedang yang diempaskan dan ditodongkan kepada pengendara yang lainnya.
Di lokasi kejadian, ada salah satu anggota Dalmas yang melihat aksi keempat remaja itu.
Selanjutnya, anggota Dalmas tersebut mengajak beberapa anggota TNI yang kebetulan juga sedang berada di lokasi kejadian.
"Pada saat itu ada anggota Dalmas Polresta Bandung melihat ada empat orang tersebut. Kemudian mengajak anggota TNI mengamankan empat orang yang diduga mabuk dengan satu orang membawa senjata tajam," terangnya.
Setelah diamankan, anggota Dalmas dan TNI tersebut langsung membawa keempat remaja itu ke Polsek Pameungpeuk untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Aksi Pengendara Motor Seret Pedang di Jalan Raya Sragen Berujung Penjara
Selain mengamankan keempat remaja itu, polisi juga mengamankan sebilah pedang yang digunakan para pelaku saat beraksi.
"Atas perbuatannya mereka di bawa ke Polsek Pameungpeuk untuk dimintai keterangan. Barang bukti senjata tajam jenis Samurai juga kami amankan," ujar dia.
Motif keempat remaja tersebut, kata Kusworo, yakni hanya ingin difoto agar dilihat keren oleh teman-temannya.
Ia menambahkan jika para remaja tersebut masih berusia 18 hingga 20 tahun.
"Alasan membawa senjata tajam dan mengacung-ngacungkan, untuk difoto, selfie, untuk gaya-gayaan dan hal ini yang bersangkutan menyesal. Ini contoh buruk dan jangan ditiru oleh pemuda lain. satu usia 18 dan yang tiga 20 tahun," terang dia.
Baca juga: Polisi Bubarkan Sekelompok Remaja di Malang yang Hendak Perang Sarung, 1 Orang Bawa Pedang
Atas perbuatannya, keempat remaja tersebut di jerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pihaknya menghimbau, agar setiap Polsek di bawah Polresta Bandung menindak tegas aksi-aksi yang meresahkan warga.
"Ada aksi kaya gini jajaran Polresta Bandung, Polsek-polsek tidak akan tinggal diam. Membawa sajam, meresahkan warga, pasti diamankan Polresta Bandung. Akan berkonsekuensi dengan pelanggaran hukum sesuai peraturan yang ada," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.