Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Diminta Tak Lagi Demo Al-Zaytun, Keputusan Diumumkan Pekan Depan

Kompas.com - 25/06/2023, 13:31 WIB
Dendi Ramdhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat akan mengumumkan hasil kajian terhadap polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pekan depan.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melaporkan progres kerja tim investigasi kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: Keluarga Bela Panji Gumilang, Yakin Al-Zaytun Difitnah

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk membantu menjaga kekondusifan dengan tidak lagi berdemo.

Baca juga: Pemerintah Bakal Beri Sanksi Administrasi ke Ponpes Al Zaytun

"Saya meminta masyarakat tidak perlu demo-demo lagi. Kita tunggu saja pengumuman resmi di hari Selasa atau Rabu yang akan disampaikan oleh Pak Menko. Seperti apa responsnya, kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan insya Allah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum," kata Emil, sapaan akrabnya, di Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Mahfud: Tindak Pidana di Al Zaytun Sangat Jelas, Polri Segera Bertindak

Emil mengatakan, situasi dan langkah antisipasi telah disiapkan pemerintah pusat, termasuk nasib para santri apabila ada sanksi administrasi untuk Ponpes Al-Zaytun.

"Sudah saya sampaikan, kewenangan administrasi termasuk penanganan siswa yang jumlahnya ribuan. Kalaupun itu terjadi, tindakan administrasi pasti sudah dihitung dan disiapkan dengan baik oleh yang memiliki kewenangan. Kewenangannya adalah Kemenag, bukan di Pemprov Jabar," paparnya.

Mantan Wali Kota Bandung ini menuturkan, dalam rapat terbatas di Kantor Kemenkopolhukam kemarin, semua perkara Al-Zaytun telah ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sementara Pemprov Jabar mendapat tugas untuk menjaga stabilitas daerah.

Hasil rapat juga telah melahirkan beberapa keputusan, yakni aspek pidana akan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara, secara administrasi ponpes akan ditangani oleh Kemenag.

"Jadi tiga poinnya, tindakan hukum pidana, administrasi, dan penguatan stabilitas sosial politik di Jabar. Kalau tidak ada halangan, bahasan teknis nya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu. Jadi ini bahasanya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan oleh Pak Mahfud nanti," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang disorot akhir-akhir ini.

Hal ini disampaikan Mahfud setelah mendengarkan penjelasan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait Al-Zaytun di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

"Pemberian sanksi, penataan administrasi kepada ponpes, kepala Yayasan Pendidikan Islam (YPI), yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi dan ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi," kata Mahfud, Sabtu.

Kendati begitu, ia menyampaikan, para santri tetap akan diberikan hak belajar meski sanksi administrasi dijatuhkan.

Ia menjamin proses belajar mengajar bagi para santri tetap akan berjalan, sembari melakukan penataan dan pelurusan secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan Al-Zaytun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Bandung
Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Bandung
Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Bandung
Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Bandung
Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Bandung
Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bandung
Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Bandung
Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Bandung
Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Bandung
Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Bandung
Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Bandung
Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Bandung
Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com