Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru di Ciamis Cabuli 12 Murid, Terungkap Saat Korban Mengadu ke Orangtua

Kompas.com - 28/06/2023, 11:55 WIB
Candra Nugraha,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com- Seorang oknum guru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial YH (54) ditangkap polisi.

YH diduga mencabuli 12 anak yang merupakan muridnya.

"(Korban) 10 anak perempuan dan dua laki-laki," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Korban Guru Cabul di Batang Capai 40 Murid, Terungkap Pelaku Hiperseksual

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap saat salah seorang anak mengadu kepada orangtuanya.

Rupanya, beberapa anak yang lain juga mengadukan hal serupa kepada guru dan teman-temannya.

"Ibu salah seorang korban melaporkan (pelaku) pada 27 Mei," kata Tony.

Setelah mendapat laporan, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Selain itu, penyidik memintai keterangan sejumlah saksi.

"Dalam proses penanganan, kami telah melakukan pemeriksaan lebih dari 20 saksi. Pada 23 Juni pelaku ditetapkan sebagai tersangka, setelah kami mengumpulkan alat bukti," jelas Tony.

Baca juga: Cabuli Anak Nasabah, Penagih Utang di Kuningan Dihakimi Massa

Menurut dia, para korban rata-rata berusia 13 hingga 14 tahun. Modusnya, tersangka beberapa kali menyentuh bagian sensitif korban.

"Kejadian dugaan pencabulan atau pelecehan tersebut dilakukan di salah satu sekolah," kata Tony.

 

Dia mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan secara spontan saat bertemu korban. Selain itu, korban ada yang dipanggil ke sebuah ruangan.

"Tersangka saat melakukan pencabulan diduga menggunakan profesinya (sebagai guru), sehingga anak-anak trauma psikis," ujar Tony.

Tersangka berdalih, perbuatan tersebut dilakukan untuk mendekatkan diri dengan para korban.

"Namun itu hanya sekadar keterangan tersangka, kami harus sesuaikan dengan kondisi lapangan dan saksi korban," jelas Tony.

Baca juga: Perkosa Istri Teman, Residivis Kasus Pencabulan Anak di Muratara Ditangkap

Tersangka dipersangkakan Undang-undang no 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, dipersangkakan Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun atau denda Rp 300 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Bandung
Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Bandung
Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Bandung
Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Bandung
Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum  Tak 'Study Tour' ke Luar Kota

Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum Tak "Study Tour" ke Luar Kota

Bandung
Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Bandung
Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Bandung
Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan 'Study Tour' Imbas Bus Terguling di Ciater

Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan "Study Tour" Imbas Bus Terguling di Ciater

Bandung
Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Bandung
Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bandung
Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Bandung
Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Bandung
Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan 'Study Tour'

Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan "Study Tour"

Bandung
2 Mantan Bupati Serahkan Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Garut 2024

2 Mantan Bupati Serahkan Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Garut 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com