KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, meminta agar para wali santri tidak khawatir dengan kondisi anak-anak mereka selama di ponpes.
Panji mengatakan, para santri dijaga dengan baik, termasuk pendidikan dan asupan makanan.
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Direkomendasikan Ditutup, tapi Jangan Sampai Korbankan Para Santri
"Kepada wali santri, insya Allah putra putri bapak ibu aman, tentram di sini dan belajar dengan baik. Tidak ada halangan apa pun. Makan, istirahat, olahraga, dan sekolah cukup. Semua serba cukup di sini. Percayalah semua baik-baik saja," ujar Panji yang dikutip lewat video yang diunggah di akun YouTube resmi Ponpes Al Zaytun, Al-Zaytun Official, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Demo di Ponpes Al Zaytun Ricuh, 2 Terduga Provokator Diamankan Polisi
Pesan ini disampaikan Panji karena ramainya isu terkait pendidikan dan paham yang diajarkan ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, tersebut.
Baca juga: PPATK Blokir Semua Rekening Terkait Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Dalam videonya, Panji juga menjelaskan perihal undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri yang dihadirinya pada Senin (3/7/2023).
Dia menyebut seluruh pertanyaan dari klarifikasi dapat dijawab dengan lancar.
"Lancar (klarifikasi), yang tidak lancar itu mau pulang lalu banyak wartawan yang ingin mendapatkan info langsung dari lisan Syekh. Itulah Syekh ajak wartawan kooperatif dan alhamdulillah mereka kooperatif, duduk, pertanyaan yang bisa dijawab ya dijawab," ujar Panji.
Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Dia kemudian memberikan klarifikasi pada Senin (3/7/2023) di Bareskrim.
Setelah pemeriksaan Panji, Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir semua rekening yang terkait Panji Gumilang.
“Semua (diblokir) yang kami analisis. Masih dalam proses semua ya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.