BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Dua pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial V dan FS ditangkap polisi di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada 8 Juli 2023.
Keduanya melarikan sepeda motor milik sejumlah korban dengan berpura-pura menjadi petugas leasing.
Baca juga: Eks Pegawai Leasing Pimpin Kelompok Begal Bermodus Debt Collector di Banten
Pelaku memberhentikan pengendara sepeda motor di jalan lalu diajak bernegosiasi agar motor tidak ditarik.
Para pelaku kemudian menawarkan sebuah surat perjanjian yang membutuhkan materai.
Baca juga: Kesedihan Petugas Kebersihan, Motor Dicuri Saat Kerja, Laporan Tak Diproses karena BPKB di Leasing
Saat korban membeli materai, kendaraan tersebut dibawa kabur oleh para pelaku.
"Mereka mengaku-ngaku sebagai petugas leasing, memberhentikan motor kemudian membawa kabur," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara di Mapolres Cimahi, Rabu (12/7/2023).
Luthfi menjelaskan, kasus itu terendus polisi setelah sejumlah korban melaporkan aksi petugas leasing yang menarik kendaraan milik mereka. Modus yang dilaporkan serupa.
Polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap V dan FS.
Kepada polisi, keduanya mengaku melakukan aksinya berbekal sebuah aplikasi bernama Hunter Matel.
Aplikasi ini menyajikan data-data kendaraan bermasalah dengan perusahaan pembiayaan atau leasing.
"Cara mereka memberhentikan kendaraan ini tidak random, melainkan mereka menggunakan aplikasi bernama aplikasi Hunter. Untuk mengakses aplikasi ini, pelaku bayar Rp 100.000 kemudian di-download melalui Google Play Store," paparnya.
Kedua pelaku mengaku aksinya itu sudah 30 kali dilakukan sejak awal tahun 2023.
Sebanyak 19 kali di Kota Cimahi, di Kabupaten Bandung Barat 5 kali, dan di Kota Bandung 6 kali.
Mereka melakukannya secara berkelompok dengan membagi peran sebagai debt collector dan penadah kendaraan.
Setelah mendapatkan sepeda motor korban, kendaraan tersebut dijual murah kepada dua penadah berinisial R dan G yang saat ini masih buron.
"Pelaku menjual kendaraan terhadap seseorang yang saat ini masih dikejar berinisial R dan G, yang mana hasil penjualan kendaraan dihargai mulai dari Rp 4 juta sampai Rp 7 juta," kata Olot.
Atas tindaknya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Para pelaku juga dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.