Padahal, Wali Kota Cimahi sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 420 tentang PPDB, dalam SK ters but kuota per rombongan belajar (rombel) sudah ditetapkan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Namun, pada praktiknya sekolah negeri malah memasang kuota melebihi rombel yang sudah ditentukan.
"Mereka mark-up siswa antara 1 sampai 3 rombel per sekolah. Selain itu mereka disinyalir menambah kelas bayangan, seharusnya SPM kan 32 siswa, tapi kenyataannya ada yang sampai 40-42 orang," jelas Ahmad.
Tuntutan kedua, mereka mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi memberikan sanksi terhadap oknum para kepala sekolah negeri yang disinyalir melanggar Peraturan Walikota (Perwal) terkait PPDB.
"Tindak tegas kepala sekolah negeri yang disinyalir melakukan penyimpangan surat keputusan wali kota," kata Ahmad.
Tuntutan ketiga, mereka meminta untuk melakukan evaluasi sistem zonasi pada PPDB. Menurutnya, pada praktik dan penerapan sistem zonasi ini bukan mendekatkan siswa dengan sekolah tapi malah menjadi celah untuk melakukan praktik kecurangan.
"Zonasi bukannya tambah efektif untuk mendekatkan siswa dengan sekolah justru yang terjadi untuk mencari siswa tambahan dengan alasan dari masyarakat," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.