KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang menangkap pengeroyok HS (17) hingga tewas di Jatisari, Karawang, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, ketiga tersangka yakni RPM (21), RP (16), dan LR (17). Ketiganya ditangkap di kediaman mereka, di Banyusari dan Jatisari, tanpa perlawanan.
"Dua orang perannya menganiaya dengan senjata tajam, dan satu orang menunggu di motor," kata Tomy saat memberikan keterangan pers, Senin (17/7/2023).
Baca juga: 1 Terduga Pengeroyok Mahasiswa Unitri Malang Ditangkap di Perbatasan Indonesia
Tomy mengatakan, pengeroyokan dan penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIB di samping jalan raya wilayah Kecamatan Jatisari.
Saat itu, korban bersama rekannya tengah melintas di jalan tersebut usai tak jadi membeli bensin. Korban bertemu dengan ketiga tersangka.
Tersangka merasa dilempar batu oleh kelompok korban. Tersangka yang sakit hati menuju posko mereka untuk mengambil senjata tajam.
"Dan saat itu tidak berpikir panjang para pelaku ini kembali lagi dan memberikan serangan balasan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan oleh para pelaku ini untuk menghantam korban hingga meninggal dunia," kata Tomy.
Tomy menyebut antara korban dan tersangka tidak saling kenal. Ia juga memastikan jika kedua kelompok remaja tersebut bukan geng motor.
Baca juga: 1 Terduga Pengeroyok Mahasiswa Unitri Malang hingga Tewas Ditangkap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidan. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.