Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pegawai Pemkab Purwakarta Ditangkap karena Narkoba Sabu

Kompas.com - 21/07/2023, 21:28 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Empat pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta ditangkap karena narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Budi Suheri mengatakan, penangkapan pegawai Pemkab Purwakarta terjadi pada Rabu (12/7/2023) malam.

"Ditangkap habis make (memakai narkoba). Tidak ada BB (barang bukti). Jumat kita kirim ke BNNK Karawang untuk rehabilitasi," ujar Budi melalui pesan singkat, Jumat (21/7/2023).

Budi mengatakan, mereka yang ditangkap bukan berstatus ASN dan merupakan pecandu atau pengguna, bukan pengedar narkotika.

Baca juga: 2 Polisi di Madiun Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Sabu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang Tumiran juga membenarkan penangkapan itu.

"Betul. Jadi yang nangkap Polres Polres Purwakarta karena nggak ada BB (barang bukti) jadi dilimpahkan BNNK Karawang untuk rehab jalan," kata Tumiran melalui pesan singkat, Kamis (20/7/2023).

Tumiran menyebutkan ada lima orang yang ditangkap. Empat merupakan pegawai honorer Pemkab Purwakarta dan seorang lainnya merupakan tukang parkir.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Purwakarta Wahyu Wibisono mengaku belum mengetahui duduk persoalan perihal kabar penangkapan pegawai terkait penyalahgunaan narkoba.

"Punten sampai saat ini saya belum mendapat laporan dari OPD (organisasi perangkat daerah) atasan dari yang bersangkutan Sehingga duduk permasalahanya belum jelas," kata Wibie, sapaan Wahyu Wibisono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Dipakai untuk Ambil Sabu, Motor Pelat Merah di Magetan Disita Polisi

Akan tetapi, kata Wibie, jika terbukti melakukan pelanggaran, Pemkab Purwakarta akan memberi sanksi secara tegas. Apalagi jika berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Kewajiban dan larangan ASN tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sanksi atau teguran ASN atau P3K yang indisipliner ada di ranah kami. Sedangkan bagi mereka yang THL (tenaga honorer lepas) kewenanganya ada di pimpinan OPD masing - masing. Tapi jelas bahwa penggunaan narkoba merupakan pelanggaran berat," kata Wibie.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com