KARAWANG, KOMPAS.com - Tim Sanggabuana Kepolisian Resor (Polres) Karawang membekuk tiga orang pengedar obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Polisi amankan 10.424 butir tramadol dan hexymer dalam penangkapan tersebut.
Para pelaku tersebut berinisial I, MR dan MW. Mereka beroperasi dengan mengedarkan obat keras ilegal berkedok warung nasi untuk mengelabuhi petugas dan warga.
"Untuk peredaran obat keras tertentu berkedok warung nasi. Di tempat itu banyak orang membeli untuk makan ataupun hanya sekedar ngopi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap warga sekitar," ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Terima Paket 5.000 Butir Obat Keras Tramadol, IRT di Dompu Ditangkap
Namun aksi para pelaku tercium polis. Saat transaksi OKT berjalan, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Para konsumen penikmat Obat Keras Tertentu tersebut kocar-kacir berlarian, hingga mengundang warga masyarakat sekitar. Pelaku dan pembeli pun dapat kami amankan," kata Arief.
Menurut Arief, mayoritas pembeli OKT merupakan kalangan menengah ke bawah karena harganya yang ekonomis.
"Namun Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berkomitmen akan tetap dan terus memberantas Narkotika hingga ke akar-akarnya, sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, tidak ada kejahatan yang berdiri di atas Negara," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka peredaran OKT dijerat Pasal 196 Jo 197 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.