Ludi menegaskan, penertiban spanduk-spanduk ilegal ini dilakukan sebgai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
“Selain itu penertiban spanduk tak berizin juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Rincian tugas Satuan Polisi Pamong Praja,” tuturnya.
Baca juga: Imbas Baliho Dicopot TNI, Ganjar Imbau Relawan Tak Pasang Baliho di Sembarang Tempat
Ludi menyampaikan, bagi para pemilik spanduk yang merasa keberatan alat peraganya ditertibkan boleh mendatangi kantor Satpol PP untuk melakukan pengambilan dengan membuat berita acara terlebih dahulu.
"Jadi kami mengimbau, ikuti aturan jangan memasang ditempat yang dilarang dan tanpa izin. Jadi kita sterilkan dulu, kita kordinasi juga dengan Bawaslu Bandung Barat,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.