Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Ganggu Estetika Kota, Baliho Raksasa Vicky Prasetyo Ditumbangkan Satpol PP

Kompas.com, 25 Juli 2023, 18:12 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Ratusan spanduk tak berizin dengan berbagai gambar yang memuat foto bakal calon legislatif dari berbagai partai yang terpampang di jalanan kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dibersihkan oleh petugas Satpol PP.

Alat peraga kampanye itu dianggap merusak estetika kota lantaran dibentangkan di sembarang tempat yang tak semestinya, seperti di pertigaan dan tempat-tempat yang tidak diperuntukkan untuk memasang papan reklame.

Petugas mulai menyisir spanduk-spanduk partai itu mulai dari Jalan Raya Padalarang-Cimahi. Sepanjang jalan tersebut terdapat beragam spanduk yang dinilai mengganggu pengendara.

Baca juga: Baliho Bergambar Ganjar dan Jokowi Terpasang di Jalan Adi Sucipto, Bertuliskan Terus Maju Bersama Ganjar

Kepala Satpol PP Ludi Awaludin mengatakan, penertiban ribuan spanduk ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami petugas gabungan dari Dishub, Bapenda, dan Bawaslu Bandung Barat. Kita tertibkan spanduk yang tidak berizin di Kabupaten Bandung Barat,” ujar Ludi saat ditemui, Selasa (25/7/2023).

Dari ribuan spanduk yang ditertibkan, satu spanduk berukuran raksasa menyita perhatian.

Baliho besar memuat foto Vicky Prasetyo dengan kata-kata bijak "Jika orang suci memiliki masa lalu, maka pendosa berhak atas masa depan."

Baliho bergambar Vicky Prasetyo rupanya tidak hanya satu, spanduk politisi dari Partai Perindo itu rupanya berjajar dari simpang Kota Baru Parahyangan sampai simpang Cimareme.

"Kami lakukan penertiban secara bertahap. Terhitung sudah dua hari kami lakukan penertiban. Yang ditertibkan yakni spanduk-spanduk di ruas jalan protokol Padalarang-Cimahi," kata Ludi.

Baca juga: Baliho Ganjar dan Jokowi Mulai Terpasang, Bapilu PDI-P: Mungkin Relawan, Kita Belum

Dari data yang diinventarisasi, spanduk-spanduk tak berizin itu terdapat kurang lebih 3000 lembar yang tersebar di 16 kecamatan.

Secara bertahap Satpol PP bakal mencabut baliho-baliho yang dianggap merusak estetika kota dan mengganggu pengendara.

"Jumlah semuanya ada sekitar 3.000-an. Dari penertiban dua hari ini kita dapatkan kurang lebih 800-an spanduk tak berizin," jelas Ludi.

Ludi menegaskan, penertiban spanduk-spanduk ilegal ini dilakukan sebgai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).

“Selain itu penertiban spanduk tak berizin juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Rincian tugas Satuan Polisi Pamong Praja,” tuturnya.

Baca juga: Imbas Baliho Dicopot TNI, Ganjar Imbau Relawan Tak Pasang Baliho di Sembarang Tempat

Ludi menyampaikan, bagi para pemilik spanduk yang merasa keberatan alat peraganya ditertibkan boleh mendatangi kantor Satpol PP untuk melakukan pengambilan dengan membuat berita acara terlebih dahulu.

"Jadi kami mengimbau, ikuti aturan jangan memasang ditempat yang dilarang dan tanpa izin. Jadi kita sterilkan dulu, kita kordinasi juga dengan Bawaslu Bandung Barat,” tandasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau