TP disebut sempat mengancam akan membacok korban apabila bersikeras meminta uang kembalian.
"Si pedagang tidak berani untuk minta kembalian dan yang bersangkutan naik motor langsung meninggalkan tempat," ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa dua belah pedang yang digunakan untuk menakuti korban beserta satu unit sepeda motor.
Baca juga: Sopir Taksi yang Palak Turis Singapura di Bali Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Kusworo menyebutkan, pemalak berinisial TP merupakan residivis dengan kasus pencurian sepeda motor.
TP baru keluar dari penjara sebulan lalu setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
"Satu orang yang belum tertangkap, sementara masih kabur. Kami lakukan pencarian. Kami pastikan pelaku A ini tidak akan bisa pulang ke rumah. Karena kami sudah tentukan beberapa titik dan A tidak bisa pulang ke rumah, enggak bisa bertemu keluarganya, karena begitu ketemu pasti kami lakukan penangkapan," bebernya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis ancaman hukumannya paling berat 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.