Editor
Rico juga membeberkan, alasan mengapa Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan personelnya bisa menjadi penasehat hukum dari terduga pelaku mafia tanah eks PTPN II.
Ia mengakui, surat penangguhan terhadap tersangka dikeluarkan oleh Kakumdam I/Bukit Barisan.
"Bentuk izinnya itu diberikan surat penangguhan itu, karena kalau beliau (Dedi) yang mengeluarkan surat penangguhan itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," sebut Rico.
Baca juga: Saat Mayor Dedi dan Anggotanya Geruduk dan Berdebat Panas di Mapolrestabes Medan...
Sebagai informasi, puluhan personel TNI AD dari Kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan yang dikomandoi oleh Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
Mereka meminta agar tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan ditangguhkan, setelah ditahan karena tersandung kasus pemalsuan surat tanah eks PTPN II.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Dedi Hasibuan yang merupakan penasehat hukum dari Kumdam I/BB datang ke Polrestabes Medan.
Lalu dia hendak menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi soal proses hukum saudaranya, ARH.
"Dia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH," kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan.
"Jadi, sekali lagi ini kesalahpahaman personal, bukan institusi. Kami perlu sampaikan Kodam I/BB dan Polda Sumut tetap solid dan berkomitmen untuk proses penegakan hukum dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayor Dedi Diperiksa Kodam I/BB Buntut Bawa Pasukan Geruduk Polrestabes Medan, Ini Kata Kapendam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang