BANDUNG, KOMPAS.com - Rekaman video yang memperlihatkan aksi ugal-ugalan gerombolan bermotor di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, viral di media sosial.
Peristiwa yang terjadi Minggu (13/8/2023) sore itu, memperlihatkan beberapa kendaraan berombongan melawan arus.
Kapolsek Batununggal, Iptu Sonny Rinaldi mengatakan, polisi telah menertibkan gerombolan tersebut, mengamankan pelaku, dan kendaraannya.
Baca juga: Penanganan Dampak El Nino, Pemkab Bandung Siapkan 2.000 Hektar Lahan Cadangan
"Mereka sudah dibawa dan diselesaikan secara musyawarah," ucapnya dihubungi, Senin (14/8/2023).
Sonny menjelaskan, para pengendara motor ugal-ugalan ini masih di bawah umur. Polisi tak menerapkan tindakan pindana, namun memanggil orangtua mereka agar tindakan anak-anaknya itu tidak terulang.
Baca juga: Buntut Video Viral Warga Diduga Diminta Uang Saat Ditilang, Polisi di Bukittinggi Diperiksa Propam
Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menegaskan, polisi akan menerapkan pasal 311 juncto 297 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, lantaran dinilai membahayakan pengendara lain.
Pelaku terancam dikenakan pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda Rp 3 juta. Hal ini dilakukan agar ada efek jera kepada para pelaku.
"Ini banyak kelompok motor di Bandung dengan membawa bendera. Ini bisa dimasukkan di pasal 311 yang mana membahayakan pengemudi kendaraan lain," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.