Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Promosikan Judi "Online", Selebgram Asal Bandung Ditangkap

Kompas.com - 16/08/2023, 15:04 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang selebritis Instagram (selebgram) warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Bandung.

Perempuan berinisial SN (26) tersebut menjadi brand ambassador atau mempromosikan situs judi online.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, SN mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.

Baca juga: Ibu di Tasikmalaya Gantung Diri Diduga karena Anaknya Kecanduan Judi Online

SN, kata dia, melakukan promosi dengan menggunakan bikin bertuliskan situs judi online tersebut kemudian menari sambil menarasikan kemudahan situs judi online tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link dimana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online itu," katanya ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (16/8/2023).

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, lantaran di wilayah hukum Polresta Bandung kerap terjadi kasus kriminal yang disebabkan karena situs judi online.

"Karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online, seperti ikut judi online uangnya habis dan akhirnya merampok, dan mencuri sehingga kami lakukan penyelidikan secara intens," terangnya.

Tidak hanya mengamankan brand ambassador, jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan dua orang admin berinisial GR (34) dan MAG (23). 

Baca juga: Diretas, Situs Dishub Kukar Promosikan Judi Online

SN, kata Kusworo, telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak satu tahun yang lalu.

Dalam sebulan SN bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 4,5 juta.

Penghasilan tersebut, sambung Kusworo, didapatkannya dari admin situs judi online itu.

"Kalau SN penghasilan bisa jutaan rupiah karena setiap harinya bisa diumumkan nomer yang keluar. Tapi, antara admin dan Brand Ambasador, kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang," tuturnya.

 

Sementara, penghasilan admin GR (34), dan MAG (23) dalam sehari bisa mencapai Rp 400.000.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menjalankan situs judi online tersebut. 

Baca juga: Bandar Judi Online di Karawang Ditangkap Setelah Setahun Beroperasi, Pelanggannya Kebanyakan Petani

"Kami juga menyita pakaian dalam yang digunakannya pada saat mengiklankan situs judi online tersebut, kami juga melakukan penyitaan terdapat HP oleh admin dan brand ambassador tersebut, kemudian penyitaan buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi para pemasang judi online," ungkap dia.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) Nomer 19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang Undang-Undang (UU) ITE dengan pidana penjara selama maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Luhut Teringat Jasa Mendiang Doni Monardo Bersihkan Sungai Citarum

Kala Luhut Teringat Jasa Mendiang Doni Monardo Bersihkan Sungai Citarum

Bandung
Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Bandung
Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Bandung
PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Bandung
Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Bandung
Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi 'Tukar Guling' Aset

Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi "Tukar Guling" Aset

Bandung
Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Bandung
Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Bandung
Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Bandung
Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com