BOGOR, KOMPAS.com - Rusdy Ridho, kuasa hukum Siti (37), ibu bayi yang tertukar di Bogor, Jawa Barat, mengatakan, bayi Siti dan pasien B (penyebutan rumah sakit) tertukar karena gelang yang dipasangkan ke bayi oleh petugas rumah sakit dobel.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak Siti, gelang bayi Siti bukan tertukar, melainkan dua gelang dengan satu nama, yaitu atas nama pasien B.
Baca juga: Awal Mula Siti Tahu Bayinya Tertukar dengan Pasien Lain, Terungkap Setahun Kemudian
"Jadi bukan gelang tertukar, tapi gelang dobel. Ini yang menjadi tuntutan kami juga karena ini merugikan," ujar Rusdy, Rabu (16/8/2023).
Untuk itu, keluarga Siti meminta kepolisian untuk mengusut manajemen Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, tempat Siti melahirkan.
Baca juga: Keberadaan Bayi Tertukar di Bogor Ditemukan, tapi Sang Ibu Enggan Tes DNA
Rusdy menilai Siti dan pasien B merupakan korban kelalaian rumah sakit.
Rusdy mengatakan, nama yang sama di gelang tersebut menjadi alasan pasien B enggan melakukan tes DNA.
Pasien B yang merupakan warga Tajur Halang, Kabupaten Bogor, ini merasa tidak perlu untuk tes karena bayi yang dibawa adalah anak kandungnya. Hal itu sudah dibuktikan dengan gelang atau label atas nama mereka.
"Pihak keluarga satunya (pasien B) tidak mau tes DNA karena merasa anak mereka. Tidak ada bukti yang mengarah telah tertukar karena gelang dipakai atas nama mereka sendiri. Sementara gelang yang di Ibu Siti juga nama mereka," ungkapnya .
Rusdy menilai kejadian ini memperlihatkan bahwa manajemen rumah sakit sangat buruk sehingga merugikan kedua belah pihak.
"Kenapa bisa dobel? Ini ada menajemen yang buruk tidak melakukan SOP yang benar. Kami akan menggugat kerugian yang sudah dialami klien kami," ujarnya.
Rusdy juga telah bersurat dan melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar memberikan pendampingan secara psikologis kepada Siti dan pasien B.
Sebab, Siti dan pasien B menanggung beban psikologis jika terbukti bayi laki-laki mereka tertukar.
Sementara, juru bicara RS Sentosa, Gregg Djako mengakui ada gelang dobel atas nama yang sama. Hal ini menjadi bukti kuat adanya kelalaian.
Kini, suster yang menangani bayi tertukar selama setahun itu telah diberi sanksi.