KOMPAS.com-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menegur partai politik terkait menjamurnya spanduk bakal calon anggota legislatif di wilayah Puncak.
"Saya sudah layangkan surat imbauan ke seluruh pimpinan partai di tingkat kecamatan, sambil nunggu arahan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten, bahkan surat imbauan dari KPU pun sudah saya share (bagikan)," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Cisarua, Kusnadi Iskandar, Jumat (18/8/2023).
Kusnadi mengatakan, sebenarnya tidak ada larangan untuk memasang spanduk di kawasan Puncak.
Baca juga: Wali Kota Makassar Bersih-bersih Lurah karena Ada Keluarganya Mendaftar Caleg hingga Pungli
Namun, ada beberapa lokasi yang memang dilarang untuk dipasang sebuah spanduk.
"Sifatnya sosialisasi, jadi diizinkan selama tidak bertentangan dengan aturan. Sah-sah saja, ini imbauan dari panwas terkait pemasang di tempat-tempat yang dilarang di antaranya pohon," ungkapnya.
Selain pohon, menurutnya beberapa tempat lain yang dilarang adanya spanduk bernada politik ialah tempat ibadah dan unit usaha milik daerah ataupun negara.
Baca juga: Mahasiswa Bentangkan Spanduk Rektor UNS Korupsi? Saat Prabowo Datang, Gibran Beri Tanggapan
Mengenai partai politik atau bakal calon anggota legislatif yang tidak mengindahkan imbauan dari Panwaslu, Kusnadi masih menunggu instruksi dari Bawaslu Kabupaten Bogor.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Spanduk Partai Politik Menjamur di Puncak Bogor, Panwaslu Bereaksi dan Kasih Paham.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.