Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Bermain Kucing dan Ikan, Buruh 52 Tahun Cabuli 3 Anak, Korban Trauma

Kompas.com - 21/08/2023, 17:02 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

KUNINGAN, KOMPAS.com – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan Jawa Barat, meringkus pria berusia 52 tahun berinisial R.

Polisi menangkapnya karena perbuatan R yang telah mencabuli tiga anak berusia di bawah 10 tahun.

Pria berinisial R harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya. Polisi melakukan gelar perkara atas tindakan jahat yang dilakukan dalam kurun Juli-Agustus 2023.

Baca juga: Oknum ASN di Alor NTT Jadi Tersangka Pencabulan 5 Anak di Bawah Umur

Selain menghadirkan tersangka R, unit PPA Reskrim Polres Kuningan juga menunjukkan sejumlah barang bukti. 

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menyebut, kejahatan yang R lakukan membuat ketiga korban trauma berat. Pasalnya R, melakukan tindakan cabul berulang kali.

“Kami akan menindak tegas pelaku-pelaku pencabulan akan kami proses hukum. Pasca-kejadian terhadap korban, trauma-trauma yang dialami korban, itu yang harus diantisipasi,” kata Willy dalam gelar perkara, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Pebalap Jepang Haruki Noguchi Meninggal, Direktur RS NTB: Alami Multiple Trauma

Secara teknis, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan, tersangka R memanfaatkan keponakannya.

Keponakannya dijadikan alat untuk mengajak teman-temannya bermain di rumahnya. 

Saat sudah bermain di rumahnya, R meminta keponakannya ke warung untuk membeli jajan dan lainnya. Di saat sepi itulah, R tega melakukan tindakan cabul terhadap korban. 

Anggi juga menyebutkan, tersangka R merayu korban dengan cara mengajak bermain kucing dan mencari ikan hingga tidak sadar sedang diincar untuk dilakukan tindakan keji R.

Setelah melakukan cabul terhadap satu korban, pelaku mencabuli korban lain secara bergantian. Hal itu dilakukan secara berulang kali hingga kurun waktu satu bulan, Juli-Agustus.

Kasus kejahatan dan kekejian R, terbongkar saat salah satu korban terus menangis kesakitan baik korban yang berusia 7 tahun, 8 tahun, dan 9 tahun. Dari pengakuan inilah tindakan jahat pelaku terbongkar.

Pasca-menerima laporan keluarga korban pada 16 Agustus lalu, hanya hitungan beberapa jam, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk diperiksa.

R terancam pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, ditambah satu pertiga dengan ancaman maksimal.

“Karena korban lebih dari satu, dilapis dengan ayat 4-nya, yang menambah 1/3 dari pidana pokok, sehingga apabila dituntut secara maksimal, ancaman hingga dengan 20 tahun penjara,” tegas Anggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Bandung
Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Bandung
PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Bandung
Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Bandung
Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi 'Tukar Guling' Aset

Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi "Tukar Guling" Aset

Bandung
Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Bandung
Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Bandung
Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Bandung
Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com