Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RS Sentosa Minta Maaf soal Bayi Tertukar, Kuasa Hukum Tetap Akan Lapor Polisi

Kompas.com - 26/08/2023, 17:29 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kedua keluarga Ibu D alias Dian (33) dan Ibu Siti Maulia (37), korban bayi tertukar bakal melaporkan rumah sakit (RS) Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, secara pidana ke polisi.

Sebab, kuasa hukum dari keluarga menilai bahwa klien mereka telah menjadi korban kelalaian hingga menyebabkan bayi tertukar selama satu tahun.

"Langkah hukum ke depannya pasti kami akan ambil, antara kami dari kuasa para korban untuk melakukan upaya hukum terhadap RS Sentosa. Kami akan buatkan laporan ke polisi karena sudah jelas kami melihat ada unsur pidananya dalam kasus ini," ujar Rusdy Ridho, kuasa hukum dari Siti Maulia di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023) malam.

Baca juga: 2 Bayi Laki-laki Tertukar Jadi Anak Angkat Polres Bogor

Rusdy mengungkapkan, mediasi atau pertemuan Siti Maulia dengan Dian beserta kedua bayi laki-lakinya dilakukan 6 jam di ruang Reskrim Polres Bogor. 

Polisi melakukan mediasi kepada kedua keluarga bayi tertukar untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan terbaik antar kedua ibu.

Pihak keluarga sepakat menerima hasil tes DNA silang itu dengan kebesaran hati untuk disampaikan ke publik.

Baca juga: 2 Bayi Tertukar di Bogor Akan Dikembalikan ke Ibu Kandung dalam 1 Bulan

"Jadi yang harus diperjelas bahwa kesepakatan tadi antara kami saja sebagai korban yaitu ibu D dan ibu S, bukan antara kami dengan RS," kata Rio.

Saat berada di ruangan itu, pihak RS Sentosa menyampaikan permohonan maaf kepada para korban atau kedua ibu bayi. 

Namun, permintaan maaf itu tidak menghapus kesalahan atas bayi yang tertukar selama satu tahun.

"Yang harus digarisbawahi, permintaan maaf tadi itu selayaknya seseorang yang melakukan kesalahan. Kita sebagai manusia menerima maaf itu tapi tidak menghapuskan kesalahan yang sudah mereka perbuat. Mereka hanya minta maaf karena bayi S dan D tertukar," imbuhnya.

Rusdy mengatakan, gugatan ke rumah sakit tersebut atas dasar kelalaian. Mulai dari gelang double hingga menghilangkan hak ASI eksklusif.

Siti dan bayinya tidak dirawat dalam perawatan gabungan. Saat itu, kliennya dipisahkan dengan bayi tersebut atau dalam hal ini tertukar sehari usai persalinan.

Dalam PP Nomor 33 Tahun 2012 harus ada rawat gabung ibu dan anak selama 24 jam.

Hingga saat ini, kasus bayi tertukar tersebut masih sedang dalam penyelidikan kepolisian.

"Ada unsur pidana ya, jelas. Karena memang selama satu tahun ini para korban sudah tertukar bayinya seperti itu," kata Rusdy.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ibu D alias Dian, Binsar Aritonang mengaku bahwa kliennya memang telah mengalami banyak kerugian atas kasus tersebut.

Kini, pihaknya belum bisa menyampaikan dugaan kelalaian yang menyebabkan bayi kliennya tertukar selama satu tahun.

"Untuk unsur pidananya mungkin nanti saat bikin laporan bakal polisi yang menyampaikan, tadi juga pak Kapolres sampaikan untuk rumah sakitnya masih dalam penyelidikan kan," ucap Binsar.

Ia sepakat, permintaan maaf dari rumah sakit tidak menghapuskan kesalahan yang dibuat.

"(RS minta maaf) ya atas kesalahan yang terjadi, kalau kelalaian belum kita bisa sampaikan seperti apa, tapi secara faktanya ada kerugian di mana bayi klien kami tertukar sampai satu tahun," jelas Binsar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Bandung
Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Bandung
PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Bandung
Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Bandung
Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi 'Tukar Guling' Aset

Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi "Tukar Guling" Aset

Bandung
Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Bandung
Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Bandung
Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Bandung
Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com