CIREBON, KOMPAS.com – Heru Subagia, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dipecat dari keanggotaan PAN.
Heru mengatakan, pemecatan tersebut buntut dirinya mendukung bakal calon presiden dari PDI-P Ganjar Pranowo.
Baca juga: Buntut Dukung Ganjar, Ketua DPD PAN Cirebon Ditelepon Mahkamah Partai
Diketahui bahwa PAN telah mendeklarasikan diri untuk mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal capres pada Pilpres 2024.
Baca juga: Sikap PKS Berubah: Dulu Dukung Demokrat soal Pengumuman Bakal Cawapres, Kini Dukung Anies-Cak Imin
“Asumsi saya, ini pasti ada hubungannya (dukung Ganjar). Apalagi pemecatan saya ini berkaitan dengan rekomendasi dari Dessy Ratnasari selaku Ketua PAN Jabar ke DPP, bahwa Heru tidak tegak lurus dengan Ketum Partai DPP PAN terhadap Ketum Gerindra Prabowo Subianto,” ujar Heru, Senin (4/9/2023).
Ketua DPW PAN Provinsi Jabar Dessy Ratnasari saat dikonfirmasi mengatakan, DPW PAN Jabar telah mengeluarkan surat pada 1 September 2023 terkait polemik Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang mendukung Ganjar Pranowo.
"Surat itu resmi dari DPW PAN Jawa Barat yang saya dan sekretaris tanda tangani dan ada cap basah,” kata Dessy saat dihubungi Kompas.com.
DPW PAN Jawa Barat berdasarkan keputusan rapat harian tanggal (27/8/2023), telah mengirimkan surat nomor: PAN/10/A/K-S/091/VIII/2023 pada (27/8/2023) kepada DPP PAN perihal rekomendasi pemberhentian Heru Subagia dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya DPP PAN telah mengeluarkan surat keputusan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/220/ VIII/2023 pada (30/8/2023) tentang pemberhentian tetap Heru Subagia sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Periode 2020-2025.
DPP PAN kemudian menetapkan Nurul Qomar atau lebih dikenal dengan Abah Komar sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon melalui surat keputusan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/VIII/2023 pada (31/8/2023) tentang perubahan kedua kepengurusan DPD PAN Kabupaten Cirebon Periode 2020-2025.
Ketua Bapilu PAN Kabupaten Cirebon, Karsono mengatakan, pemecatan Heru tidak sesuai AD/ART PAN.
Pasalnya, hingga saat ini, Heru belum mendapatkan surat resmi dari DPP PAN dan hanya melalui media sosial dan pihak luar.
“Inilah mekanismenya, sesuai anggaran dasar, harus melalui proses klarifikasi, peringatan. Bahkan sebelum pemberhentian tetap itu, harus ada pemberhentian sementara supaya Pak Heru ini punya hak jawab,” kata Karsono saat ditemui Kompas.com di kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Terlebih, surat pemecatan yang dikeluarkan DPP PAN hanya didasarkan pada rekomendasi dari DPW PAN Provinsi Jabar.
Karsono menyebut PAN tidak mempertimbangkan dan memberi peluang kepada Heru untuk melakukan klarifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.