Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Honorer Pemkot Sukabumi Ditetapkan Tersangka Korupsi Program Indonesia Pintar

Kompas.com - 05/09/2023, 07:04 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) anggaran 2019-2020.

Kedua tersangka DS dan KH bekerja sebagai operator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sukabumi di Jalan Nyomplong, Senin (4/9/2023) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Setiyowati mengungkapkan, sebelumnya DS dan KH sempat diperiksa sebagai saksi. Pada Senin, keduanya kembali diperiksa untuk pendalaman pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka

"Hari ini penyidik sudah menaikkan status DS dan KH dari saksi menjadi tersangka," ungkap Setiyowati kepada awak media di Kantor Kejari Kota Sukabumi, Senin sore.

"Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas dua Sukabumi," sambung dia.

Setiyowati menjelaskan kedua tersangka DS dan KH telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun 2019 dan 2020 dengan total anggaran Rp 1,9 miliar.

Akibat tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 716.729.750.

Hasil proses penyidikan dengan memeriksa 50 saksi, setelah didalami yang terungkap adanya pemotongan hanya pada 2019 dan 2020. Untuk tingkat SMP terdapat 14 sekolah, dan tingkat SD terdapat 11 sekolah, baik negeri maupun swasta.

"Rata-rata DS dan KH memotong sebanyak 35 persen untuk kepentingan pribadi," ujar Setiyowati.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 jouncto UU RI No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Subsider pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 jouncto UU RI No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ancamannya hukuman pidana penjara minimal empat tahun," kata Setiyowati.

Saat ditanya mengenai akan adanya tersangka baru, dia menjawab perkara tipikor dana PIP ini masih terus didalami penyidik Kejari Kota Sukabumi.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Bendungan Tapin Kalsel Meninggal di Lapas

Program Indonesia Pintar bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan pelayanan pendidikan hingga tamat, untuk mencegah anak putus sekolah.

"Dalam artian untuk membantu biaya operasional peserta didik miskin atau rentan miskin," tutur Setiyowati.

Di antaranya, untuk membeli buku, membeli pakaian seragam sekolah, praktik dan kelengkapan sekolah seperti tas, sepatu dan sejenisnya. Serta membiayai transportasi peserta didik sekolah, memberikan biaya kursus atau les tambahan, membiayai praktik tambahan, dan uang saku sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Bandung
Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Bandung
Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Bandung
Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Bandung
Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Bandung
Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com