Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Honorer Pemkot Sukabumi Ditetapkan Tersangka Korupsi Program Indonesia Pintar

Kompas.com - 05/09/2023, 07:04 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) anggaran 2019-2020.

Kedua tersangka DS dan KH bekerja sebagai operator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sukabumi di Jalan Nyomplong, Senin (4/9/2023) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Setiyowati mengungkapkan, sebelumnya DS dan KH sempat diperiksa sebagai saksi. Pada Senin, keduanya kembali diperiksa untuk pendalaman pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka

"Hari ini penyidik sudah menaikkan status DS dan KH dari saksi menjadi tersangka," ungkap Setiyowati kepada awak media di Kantor Kejari Kota Sukabumi, Senin sore.

"Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas dua Sukabumi," sambung dia.

Setiyowati menjelaskan kedua tersangka DS dan KH telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun 2019 dan 2020 dengan total anggaran Rp 1,9 miliar.

Akibat tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 716.729.750.

Hasil proses penyidikan dengan memeriksa 50 saksi, setelah didalami yang terungkap adanya pemotongan hanya pada 2019 dan 2020. Untuk tingkat SMP terdapat 14 sekolah, dan tingkat SD terdapat 11 sekolah, baik negeri maupun swasta.

"Rata-rata DS dan KH memotong sebanyak 35 persen untuk kepentingan pribadi," ujar Setiyowati.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 jouncto UU RI No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Subsider pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 jouncto UU RI No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ancamannya hukuman pidana penjara minimal empat tahun," kata Setiyowati.

Saat ditanya mengenai akan adanya tersangka baru, dia menjawab perkara tipikor dana PIP ini masih terus didalami penyidik Kejari Kota Sukabumi.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Bendungan Tapin Kalsel Meninggal di Lapas

Program Indonesia Pintar bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan pelayanan pendidikan hingga tamat, untuk mencegah anak putus sekolah.

"Dalam artian untuk membantu biaya operasional peserta didik miskin atau rentan miskin," tutur Setiyowati.

Di antaranya, untuk membeli buku, membeli pakaian seragam sekolah, praktik dan kelengkapan sekolah seperti tas, sepatu dan sejenisnya. Serta membiayai transportasi peserta didik sekolah, memberikan biaya kursus atau les tambahan, membiayai praktik tambahan, dan uang saku sekolah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pabrik di Jabar Bertumbangan, Apindo Sebut Waspada Kenaikan Pengangguran

Pabrik di Jabar Bertumbangan, Apindo Sebut Waspada Kenaikan Pengangguran

Bandung
Dapil 7 Jabar Bertabur Bintang, AHY Minta Caleg Demokrat Tak Saling Sikut

Dapil 7 Jabar Bertabur Bintang, AHY Minta Caleg Demokrat Tak Saling Sikut

Bandung
Soal Survei Litbang Kompas Pemilih Jokowi Pindah ke Prabowo-Gibran, AHY: Saya Pikir Bagus

Soal Survei Litbang Kompas Pemilih Jokowi Pindah ke Prabowo-Gibran, AHY: Saya Pikir Bagus

Bandung
Kasus Perundungan Anak di Sukabumi, Kepala sekolah hingga Orangtua Dilaporkan ke Polisi

Kasus Perundungan Anak di Sukabumi, Kepala sekolah hingga Orangtua Dilaporkan ke Polisi

Bandung
RSUD Cianjur Pastikan Benda yang Tertinggal di Perut Pasien Bukan Kain Kasa

RSUD Cianjur Pastikan Benda yang Tertinggal di Perut Pasien Bukan Kain Kasa

Bandung
Minibus di Cianjur Hangus Terbakar Saat Isi BBM di SPBU

Minibus di Cianjur Hangus Terbakar Saat Isi BBM di SPBU

Bandung
Geger Video Seks Pelajar Cianjur, Pihak Sekolah Sebut Kasus Lama

Geger Video Seks Pelajar Cianjur, Pihak Sekolah Sebut Kasus Lama

Bandung
Sidang Praperadilan Pembunuhan Subang, Alasan Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Sidang Praperadilan Pembunuhan Subang, Alasan Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Bandung
Mayat Wanita dengan Leher Terjerat Tali Ditemukan di Sungai Citarum Bandung Barat

Mayat Wanita dengan Leher Terjerat Tali Ditemukan di Sungai Citarum Bandung Barat

Bandung
Guru Ngaji Diduga Cabuli 10 Muridnya di Purwakarta, Warga Geram lalu Rusak Rumah Pelaku

Guru Ngaji Diduga Cabuli 10 Muridnya di Purwakarta, Warga Geram lalu Rusak Rumah Pelaku

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 11 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 11 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Sedang

Bandung
Bahas Program Makan Siang Gratis, Gibran: Ini Gagasan Konkret, Bukan Retorika

Bahas Program Makan Siang Gratis, Gibran: Ini Gagasan Konkret, Bukan Retorika

Bandung
Cara Pemkot Bandung Atasi Jeratan Rentenir

Cara Pemkot Bandung Atasi Jeratan Rentenir

Bandung
Dua Petani di Sumedang Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

Dua Petani di Sumedang Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

Bandung
Pesan Gibran di Karawang: Kalau Ada Serangan Jangan Dibalas

Pesan Gibran di Karawang: Kalau Ada Serangan Jangan Dibalas

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com