BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Jawa Barat buka suara soal isu pungutan sumbangan yang dilakukan oleh SMK Negeri 1 Depok kepada orang tua siswa sebesar Rp 2,8 juta.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Mijaya mengaku sudah menelusuri isu tersebut dengan menerjunkan Kantor Cabang Dinas (KCD) Depok Bogor ke SMK Negeri 1 Depok.
Hasilnya, pungutan sumbangan itu sesuai prosedur.
Baca juga: Soal Isu Pungutan di SMKN 1 Depok, Bey: Kami Cek Dulu Detailnya
"Jadi kalau melihat dari sisi prosedur sesuai dengan Pergub 97 itu sudah ditempuh," ucapnya, Rabu (13/9/2023).
Dia mengatakan, pihak sekolah sudah memperhitungkan setiap anggaran antara dana hibah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
"Kebutuhan dari sekolah dan mereka sudah mencoba mengupayakan juga sebelum ke orang tua siswa," katanya.
Sementara itu, pungutan sumbangan itu pun sudah mendapat izin dari Kantor Cabang Dinas (KCD) setempat. Kemudian soal besarannya pun sesuai.
"Kemudian terkait dengan sumbangan, saya tegaskan bahwa yang pertama pada prinsipnya ketika ada gap antara kebutuhan dengan alokasi yg ada dari BOS dan BOPD, makan secara ketentuan sekolah bisa melakukan berbagai hak seperti salah satunya orang tua," ucap Wahyu.
Namun, dia menjelaskan bagi orangtua yang merasa keberatan tidak wajib untuk membayarkannya. Tergantung kesepakatan bersama di komite orang tua siswa.
"Ini untuk kebaikan siswa. Untuk penggunaannya silakan orangtua bersama komite mengawasi penggunaan dari setiap alokasi anggaran yang sudah diberikan kepada sekolah tersebut," kata Wahyu.
Baca juga: Mengaku Masih Dapat Aduan, Wali Kota Semarang Larang Sekolah Tarik Pungutan ke Wali Murid
Ditambahkannya, melalui KCD setempat pihaknya akan mengkaji ulang kebijakan besaran uang sumbangan tersebut.
"Melihat kembali tentang kebutuhan dari sekolah tersebut, kemudian biaya apa yang memang belum teralokasikan sehingga harus memerlukan bantuan dari pihak lain," pungkasnya.
Dikutip dari Tribun Jabar, anggota Komisi D DPRD Kota Depok Ikravany Hilman mendatangi sekolah tersebut pada Senin (11/9/2023).
"Klarifikasi yang saya terima, ini sumbangan. Kalau sumbangan maka dia bersifat sukarela sehingga tidak pemaksaan. Selain itu tidak ada implikasi terhadap proses belajar mengajar bagi siswa yang tidak mampu bayar," ujarnya.
Ikra mengaku sudah menyampaikan klarifikasi ini kepada seluruh orang tua siswa.
"Tidak ada sumbangan yang sifatnya wajib dan mengikat. Tetapi ada kebutuhan sekolah, itu betul sehingga butuh sumbangan yang sifatnya sukarela," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.