BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan peredaran 10,16 kilogram ganja yang dikirim menggunakan modus paket ikan asin ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
Ganja kering tersebut dikirim dari Medan untuk diedarkan ke Bandung Raya.
Pengiriman ganja ini dilakukan melalui jalur darat yakni menggunakan transportasi umum bus lintas pulau dari Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Seorang Pemuda di Bangka Barat Tanam Pohon Ganja di Kebun Orangtuanya
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, ganja ini dikirim oleh bandar besar dari Medan dengan menggunakan kardus berisi ikan asin untuk mengelabuhi sopir, kernet, dan petugas kepolisian selama perjalanan menggunakan bus.
"Mereka mengelabui petugas dengan cara menutupi ganja dengan ikan asin. Kita amankan barang bukti ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim dari Medan untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya," ujar Tanwin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (26/9/2023).
Kasus peredaran ganja kering dari Medan ini terungkap setelah polisi mengamankan JL yang terbukti mengonsumsi ganja dari hasil tes urine.
Dari pengakuannya, polisi mendapat pengedar berinisial HQ.
Baca juga: Pelajar 17 Tahun di Kepahiang Nekat Jual Ganja untuk Tambahan Uang Jajan, Modal Pinjam dari Kakak
Tidak lama berselang, HQ diringkus berikut barang bukti ganja seberat 18,47 gram. Dari keterangan HQ, ia mendapat barang terlarang itu dari seorang bernama Taufik.
"Kita langsung melakukan pengembangan kasus. Ternyata Taufik mendapat ganja dari seorang pengedar berinisial MD dan WW," jelas Tanwin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.