Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Pembunuhan di Vila Pangalengan Bandung, Mayat Korban Disemprot Parfum

Kompas.com - 28/09/2023, 05:35 WIB
Rachmawati

Editor

"Iya sempat berhubungan badan. Terus saya lihat dia chat laki-laki lain. Namanya beda, pokoknya saya lihat ada simbol love," tuturnya.

Saat menghabisi nyawa Nenden, Ade mengaku tak terpengaruh efek minuman keras. Aksi tersebut murni dilatarbelakangi rasa cemburu.

Ade pun membenarkan dirinya menghabisi nyawa korban dengan membenturkan tabung gas ke kepala korban.

"Enggak pengaruh minuman keras. Tabung gas ada tersedia di kamar," ujar dia.

Baca juga: Pria di Bandung Bunuh Pasangan, Jenazah Korban Disembunyikan di Bawah Kasur

Mayat disemprot minyak wangi

Ade mengaku panik usai membunuh teman kencannya. Untuk mengelabui petugas vila, ia pun mmebungkus mayat korban dengan plastik dan menyimpannya di bawah kasur.

"Ya betul, diumpetin di bawah kasur karena panik aja biar enggak ketahuan, kemudian di bungkus pakai plastik," kata Ade.

Tak hanya itu, Ade juga sempat menyemprotkan minyak wangi ke jasad korban agar tak tercium bau busuk.

"Jadi jenazahnya sempat saya semprot minyak wangi punya saya. Biar gak bau busuk," pungkasnya.

Baca juga: Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Sementara itu Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo membenarkan pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mendorongnya ke lantai dan memukul kepalanya dengan tabung gas 3 kilogram.

"Adapun modus penganiayaannya adalah korban didorong oleh tersangka ke lantai yang mengakibatkan kepalanya terbentur. Kemudian tersangka mengambil tabung gas yang dihantamkan kepada kepala korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur dia.

Aksi pelaku dipicu rasa cemburu. Saat berdua di vila, pelaku menemukan korban sedang berbalas pesan singkat dengan laki-laki lain.

"Pada saat setelah berhubungan, korban yaitu seorang perempuan melakukan chat kepada seorang laki-laki lain. Kemudian membuat tersangka cemburu, sehingga melakukan penganiayaan kepada korban," beber dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP, dilapisi Pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah, Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mediasi Gagal, Gugatan 2 Eks Bupati di Pilkada Garut Dilanjut Musyawarah

Mediasi Gagal, Gugatan 2 Eks Bupati di Pilkada Garut Dilanjut Musyawarah

Bandung
Cileunyi Bandung Semrawut, Sopir Angkot Berharap Ada Terminal

Cileunyi Bandung Semrawut, Sopir Angkot Berharap Ada Terminal

Bandung
MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg 2024 di Bandung Barat

MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg 2024 di Bandung Barat

Bandung
Jual Satwa Langka Dilindungi, Seorang Warga Garut Ditangkap

Jual Satwa Langka Dilindungi, Seorang Warga Garut Ditangkap

Bandung
Wilayah Cileunyi Tak Kunjung Punya Terminal, Apa yang Terjadi?

Wilayah Cileunyi Tak Kunjung Punya Terminal, Apa yang Terjadi?

Bandung
Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Bandung
Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad pada Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad pada Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Bandung
Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Bandung
Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Bandung
Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Demi Sesuap Nasi, Sopyah Terpaksa Berpenampilan Pria untuk Kerja di Bangunan

Demi Sesuap Nasi, Sopyah Terpaksa Berpenampilan Pria untuk Kerja di Bangunan

Bandung
Kala Luhut Teringat Jasa Mendiang Doni Monardo Bersihkan Sungai Citarum...

Kala Luhut Teringat Jasa Mendiang Doni Monardo Bersihkan Sungai Citarum...

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com