"Iya sempat berhubungan badan. Terus saya lihat dia chat laki-laki lain. Namanya beda, pokoknya saya lihat ada simbol love," tuturnya.
Saat menghabisi nyawa Nenden, Ade mengaku tak terpengaruh efek minuman keras. Aksi tersebut murni dilatarbelakangi rasa cemburu.
Ade pun membenarkan dirinya menghabisi nyawa korban dengan membenturkan tabung gas ke kepala korban.
"Enggak pengaruh minuman keras. Tabung gas ada tersedia di kamar," ujar dia.
Baca juga: Pria di Bandung Bunuh Pasangan, Jenazah Korban Disembunyikan di Bawah Kasur
Ade mengaku panik usai membunuh teman kencannya. Untuk mengelabui petugas vila, ia pun mmebungkus mayat korban dengan plastik dan menyimpannya di bawah kasur.
"Ya betul, diumpetin di bawah kasur karena panik aja biar enggak ketahuan, kemudian di bungkus pakai plastik," kata Ade.
Tak hanya itu, Ade juga sempat menyemprotkan minyak wangi ke jasad korban agar tak tercium bau busuk.
"Jadi jenazahnya sempat saya semprot minyak wangi punya saya. Biar gak bau busuk," pungkasnya.
Baca juga: Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi
Sementara itu Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo membenarkan pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mendorongnya ke lantai dan memukul kepalanya dengan tabung gas 3 kilogram.
"Adapun modus penganiayaannya adalah korban didorong oleh tersangka ke lantai yang mengakibatkan kepalanya terbentur. Kemudian tersangka mengambil tabung gas yang dihantamkan kepada kepala korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur dia.
Aksi pelaku dipicu rasa cemburu. Saat berdua di vila, pelaku menemukan korban sedang berbalas pesan singkat dengan laki-laki lain.
"Pada saat setelah berhubungan, korban yaitu seorang perempuan melakukan chat kepada seorang laki-laki lain. Kemudian membuat tersangka cemburu, sehingga melakukan penganiayaan kepada korban," beber dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP, dilapisi Pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.