Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bandung Soroti Kasus Santri Korban Perundungan yang Jadi Tersangka Pembunuhan

Kompas.com, 6 Oktober 2023, 16:20 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) serta pihak Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung segera membahas maraknya kasus perundungan di tingkat pelajar.

Dadang mengaku menyoroti kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Baleendah beberapa waktu lalu, di mana pelakunya merupakan seorang Santri dan masih berusia di bawah umur.

Baca juga: Santri di Bawah Umur Bunuh Pria Dewasa karena Tak Suka Dipandang Korban

"Saya minta Kadisdik agar mengundang semua Kepala Sekolah agar memberikan pendidikan yang terbaik sejak dini, dan sekolah ini harus diantisipasi," katanya, ditemui di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/10/2023).

Selain itu, pihaknya juga akan mengundang pondok pesantren untuk merumuskan aturan yang ketat agar mengurangi kasus perundungan, terutama di tingkat pelajar.

"Sama, nanti kita akan undang semuanya dengan Kemenag karena dibawah Kemenag makan saya juga akan mengundang sama sama membahas, sama sama membuat suatu aturan yang tentunya untuk mengurangi perundungan yang ada disekolah masing-masing," ujarnya.

Pihaknya mengaku khawatir, mendengar seorang santri yang menjadi korban perundungan dan melakukan pembunuhan hanya karena alasan sepele.

Baca juga: Santri di Temanggung Tewas Dianiaya 8 Temannya, Polisi Periksa 3 Saksi Termasuk Kepala Pesantren

Ia mengatakan, setelah Pihak Disdik dan Perwakilan Kantor Kemenag Kabupaten Bandung duduk bersama, mesti menghasilkan program atau muatan yang bisa mengantisipasi perilaku perundungan.

"Nah ini kan persoalan yang tentunya makanya kita program yang muatan lokal disekolah ini sangat penting serta pendidikan Pancasila, Bahasa Sunda dan hafalan Al-Quran. Artinya si anak-anak yang SD dan SMP ini wajib mengikuti program ini agar karakternya terbangun sejak dini," ungkap dia.

Sebelumnya seorang pemilik warung atas nama Abdul Kahar Huta Raja (41) tewas ditangan MAZ (16) pada Jumat (22/9/2023) lalu.

MAZ merupakan seorang santri di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung.

Pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran tidak terima di pandang secara berlebih oleh korban, saat berbelanja di warung milik korban di Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga melukai istri korban yang tengah hamil 4 bulan.

Baca juga: Remaja yang Bunuh Pria Dewasa di Bandung adalah Korban Bully di Pesantren

Saat itu pelaku mengaku melarikan diri dari Ponpesnya lantaran kerap mengalami perundungan oleh teman-temannya.

Pelaku kabur dari Ponpesnya sambil membawa sebilah pisau yang digunakannya untuk menghabisi korbannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau