BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bakal menertibkan atau membongkar ratusan bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Ratusan bangunan itu adalah lapak pedagang kaki lima atau warung prapat (warpat) yang terletak di sepanjang Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.
"Kurang lebih ada 503 bangunan dan di antara yang memiliki surat-surat kurang lebih 88 bangunan. Sisanya (415 bangunan) yang tidak atau masuknya bangunan liar," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Lapak Pedagang di Warpat Puncak Bakal Ditertibkan, Direlokasi ke Gunung Mas
Rhama menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti penegakan peraturan daerah atau Perda di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk menertibkan bangunan tersebut.
Dia menyebut tahapan sosialisasi sudah dilakukan dengan memberi surat pembongkaran secara mandiri selama 7 kali 24 jam beberapa waktu lalu.
Sebanyak 88 bangunan warpat menunjukkan surat-surat kepemilikan lahan atau sewa di blok Naringgul.
"Bukan berarti mereka memiliki surat itu tidak dibongkar ya, kan bangunan tanpa izin atau tidak ber IMB. Nah nanti tetap ada proses dari DKPP, karena secara aturan jika memiliki surat sewa untuk dilakukan tahapan dan selanjutnya pembongkaran," ungkapnya.
Baca juga: Pengendara Motor Letuskan Tembakan karena Tak Sabar Macet di Puncak Bogor
Ratusan pedagang atau warpat yang dibongkar itu akan dipindahkan atau direlokasi ke Rest Area Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Ratusan bangunan itu akan dibongkar sesuai Perda DKPP Nomor 12 Tahun 2009 Tentang bangunan dan gedung.