Sedangkan dalam aturan Satpol PP itu ada dalam Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Kini, pihaknya sudah mengerahkan alat berat ke lokasi pembongkaran di Puncak Bogor. Petugas gabungan juga akan diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
"Akan dibongkar sesuai Perda dan ada proses dinas DKPP karena harus ada pemeriksaan terlebih dahulu. Nah, dari dinas DKPP nanti ada SP 1 hari, sampai SP 7 hari. Nah nanti dari situ dilimpahkan ke kita. Nah, nanti ditindaklanjuti oleh Satpol PP lewat PPNS dan surat pemberitahuan peringatan 1, 3, satu hari segel hingga bongkar," ungkapnya.
"Tapi yang tidak memiliki surat itu sudah otomatis karena bangunan liar masuknya karena berada di lahan-lahan jalan, lahan ruang pemerintah," imbuhnya.
Awalnya, sambung dia, pembongkaran direncanakan pada Senin (9/10/2023) kemarin.
Namun harus ditunda karena akan rapat pimpinan untuk persiapan pembongkaran. Satpol PP sudah siap melaksanakan persiapan personel penertiban.
"Penertiban itu bukan enggak jadi, tapi ditunda dulu sampai ada keputusan rapat besok. Tetapi kemarin itu ditunda dulu, nanti kita akan rakor evaluasi hari Rabu. Apakah hari Rabu besok, kita enggak tahu. Kita lihat besok hasilnya kesepakatannya seperti apa," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.