Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdiri Tanpa Izin, Warpat di Puncak Bogor Bakal Dibongkar

Kompas.com - 10/10/2023, 13:00 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bakal menertibkan atau membongkar ratusan bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Ratusan bangunan itu adalah lapak pedagang kaki lima atau warung prapat (warpat) yang terletak di sepanjang Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

"Kurang lebih ada 503 bangunan dan di antara yang memiliki surat-surat kurang lebih 88 bangunan. Sisanya (415 bangunan) yang tidak atau masuknya bangunan liar," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Lapak Pedagang di Warpat Puncak Bakal Ditertibkan, Direlokasi ke Gunung Mas

Rhama menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti penegakan peraturan daerah atau Perda di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk menertibkan bangunan tersebut.

Dia menyebut tahapan sosialisasi sudah dilakukan dengan memberi surat pembongkaran secara mandiri selama 7 kali 24 jam beberapa waktu lalu.

Sebanyak 88 bangunan warpat menunjukkan surat-surat kepemilikan lahan atau sewa di blok Naringgul.

"Bukan berarti mereka memiliki surat itu tidak dibongkar ya, kan bangunan tanpa izin atau tidak ber IMB. Nah nanti tetap ada proses dari DKPP, karena secara aturan jika memiliki surat sewa untuk dilakukan tahapan dan selanjutnya pembongkaran," ungkapnya.

Baca juga: Pengendara Motor Letuskan Tembakan karena Tak Sabar Macet di Puncak Bogor

Ratusan pedagang atau warpat yang dibongkar itu akan dipindahkan atau direlokasi ke Rest Area Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Ratusan bangunan itu akan dibongkar sesuai Perda DKPP Nomor 12 Tahun 2009 Tentang bangunan dan gedung.

 

Sedangkan dalam aturan Satpol PP itu ada dalam Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Kini, pihaknya sudah mengerahkan alat berat ke lokasi pembongkaran di Puncak Bogor. Petugas gabungan juga akan diterjunkan dalam kegiatan tersebut.

"Akan dibongkar sesuai Perda dan ada proses dinas DKPP karena harus ada pemeriksaan terlebih dahulu. Nah, dari dinas DKPP nanti ada SP 1 hari, sampai SP 7 hari. Nah nanti dari situ dilimpahkan ke kita. Nah, nanti ditindaklanjuti oleh Satpol PP lewat PPNS dan surat pemberitahuan peringatan 1, 3, satu hari segel hingga bongkar," ungkapnya.

"Tapi yang tidak memiliki surat itu sudah otomatis karena bangunan liar masuknya karena berada di lahan-lahan jalan, lahan ruang pemerintah," imbuhnya.

Baca juga: Antisipasi Kepadatan Minggu, Wisatawan yang ke Puncak Bogor Diminta Bersabar dan Ikuti Arahan Petugas

Awalnya, sambung dia, pembongkaran direncanakan pada Senin (9/10/2023) kemarin.

Namun harus ditunda karena akan rapat pimpinan untuk persiapan pembongkaran. Satpol PP sudah siap melaksanakan persiapan personel penertiban.

"Penertiban itu bukan enggak jadi, tapi ditunda dulu sampai ada keputusan rapat besok. Tetapi kemarin itu ditunda dulu, nanti kita akan rakor evaluasi hari Rabu. Apakah hari Rabu besok, kita enggak tahu. Kita lihat besok hasilnya kesepakatannya seperti apa," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Bandung
PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

Bandung
2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

Bandung
Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com