Hadi menambahkan, RT di perumahan River Valley itu merupakan RT 04/RW 04 yang resmi dari SK pemerintahan desa.
Pihak desa pun sudah menggelar sosialisasi SK perubahan RT di perumahan tersebut.
Namun, pasutri tersebut tidak terima dan ingin tetap bertahan dengan RT 01/RW 08.
"Mekanismenya ini masih domain kades, pengen bentuk RT sendiri, di aturannya enggak bisa. Jadi harus ikut karena ada aturan dan kebiasaan di lingkungan. Desa juga sudah mengupayakan pertemuan namun pasutri dan 10 KK ini tidak hadir," ujarnya.
Baca juga: Menengok Pantai Torolonde di Bima yang Dikeluhkan Penuh Sampah
Sampai sejauh ini, kondisi sudah kondusif dan tidak ada lagi pengadangan truk sampah.
Pihak kepolisian sudah datang ke lokasi dan mengimbau supaya rukun dalam bertetangga lingkungan perumahan tersebut.
"Kita komunikasi ke sana dan tidak bisa memaksakan. Kalau masih masalah kemasyarakatan begini RT itu masuk domain desa. Tapi sekarang masih kita pantau perkembangan situasinya," jelas Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.